PT Roshini di Konut Diduga Tidak Kantongi Amdal dan IPPKH

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Roshini di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara masih berproses hukum. Kejaksaan Agung RI menetapkan berkasnya lengkap, namun pihak perusahaan terus melakukan aktivitas pertambangan ore nikel. Perusahaan ini diduga tidak mengkantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Ansar, mengatakan PT Roshini belum pernah mengajukan permohonan amdal terminal khusus. Sesuai ketentuan perundang-undangan, berkaitan dengan pengurusan amdal, jika sedang dalam polemik hukum, pihak perusahaan menunggu putusan pengadilan dibolehkan atau tidak untuk mengurus amdal.

“Jika ada putusan pengadilan membolehkan atau tidak PT Roshini mengurus Amdal, hal tersebut sedang kami tunggu,” kata Ansar, Senin (15/3/2021).

Menurutnya, permohonan amdal yang benar, yakni perusahaan termohon mengajukan permohonan melalui Dinas PTDP untuk diteliti. Jika benar dan lengkap, dilanjutkan ke DLH provinsi guna proses lebih lanjut.

“Di DLH tetap diteliti mendalam dan menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan di bidang LH (lingkungan hidup), dan DLH wajib clear and clean tanpa masalah,” tambahnya.

Sementara itu, Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) wilayah Sultra, Saharuddin, gelagat pihak PT Roshini mencerminkan semena-mena dalam pertambangan. Aktivitas tersebut harusnya tidak dibiarkan. Utamanya Polda Sultra diminta segera bertindak menertibkan perusahaan nikel nakal. Namun, hal ini seolah dibiarkan. Bahkan diduga terjadi kongkalikong dengan aktivitas perusahaan itu.

“Polda Sultra harus segera bertindak melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang terlibat, baik PT Roshimi ataupun stakeholder lainnya. Ini sangat erat kaitannya dengan integritas kepolisian. Terlihat lucu dan aneh ketika tindakan kejahatan besar yang menyangkut hajat hidup banyak orang dibiarkan merajalela,” ucapnya.

Jika benar terbukti terminal khusus yang digunakan PT Roshini tidak mengantongi amdal, tentu bisa dikenakan sanksi berat dengan perdemonan pada Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020.

Di satu sisi, DPRD Sultra harus secepatnya memanggil pimpinan PT Roshini, DLH Sultra, dan UUP Molawe untuk dimintai keterangannya sehingga persoalan tersebut bisa didalami dan ditemukan titik terangnya.

“Idealnya P. Roshini menyelesaikan terlebih dahulu sengketa yang ditetapkan Kejaksaan Agung atas dugaan kejahatan lingkungan yang mereka lakukan. Bukan kembali tampil dengan arogannya melakukan aktivitas pertambangan. Juga Polda Sultra harus melakukan penyitaan terhadap alat-alat berat PT Roshini dan memasang garis police line di kawasan mereka beraktivitas. Jangan mempertontonkan kepada masyarakat lelucon yang tidak lucu dengan melakukan pembiaran atas kejahatan kelas kakap ini,” tambahnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan