PT SPL Dituding Langgar Aturan Pembayaran THR

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KONUT – Perusahaan kelapa sawit PT Sultra Prima Lestari (SPL) dituding melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2016 tentang prosedur pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga kerja.

Sebab, pihak PT SPL melakukan pembayaran THR masih dalam bentuk bingkisan, sementara dalam Permen tersebut perusahaan harus membayarkan THR pekerja dalam bentuk satu bulan gaji.

Tudingan tersebut datang dari Ketua Serikat Pekerja (SP) PT SPL, Supriadin. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak perusahaan justru membangun rasa ketidakadilan dikalangan karyawan. Mengingat, perusahaan hanya memberikan THR satu bulan gaji (sesuai Permenaker) hanya pada 200 karyawan tetap.

Sementara, lanjut Supriadin sisanya sekitar 100 lebih karyawan, THR nya dibayarkan dalam bentuk bingkisan. Padahal dalam Permenaker sudah jelas, perusahaan tidak diperbolehkan lagi membayarkan THR karyawannya dalam bentuk bingkisan.

“Yang karyawan harian lepas itu dibayarkan berupa bingkisan. Kalau ditotalkan nda cukup Rp.100 ribu per orang, Pertanyaan kami, kenapa masih ada bingkisan,” kata Supriadin dengan nada geram, Selasa (28/6/2016).

Sebagai pimpinan SP yang menaungi aspirasi para pekerja, Supriadin telah berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Utara, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial terkait permasalahan tersebut, untuk dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan.

Terkait permasalahan tersebut, Direktur Utama PT Sultra Prima Lestari (SPL), Malkan Amin yang ditemui saat Rapat Renegosiasi MoU di Kantor Bupati Konut membantah, jika perusahaan yang dipimpinnya tidak mematuhi Permenaker nomor 6 tahun 2016.

Menurut Malkan, apa yang dilakukan perusahaan dengan cara memberikan bingkisan adalah sebagai rasa keprihatinan dan menjalin kerja sama dengan makna membangun kenyamanan. “Karyawan kita itu kan pemilik lahan, yang kita kerja sama. Yang kita bagi hasil,” kata Malkan.

 

Untuk itu, pihak perusahaan merasa tidak bertanggungjawab memberikan THR pada ratusan karyawannya. Bahkan, lanjutnya pemberian bingkisan kepada sebagain karyawan hanyalah sebuah perbuatan niat baik dari perusahaan.

Bahkan, dengan nada lantang dan membanggakan gelar pendidikan yang dimiliki. Dirinya menyalahkan masyarakat yang juga sebagai karyawan karena tidak memahami prosedur tersebut. “Tidak ada kewajiban kita sama mereka. Itu kita berikan karena kita ingin baiknya,” ujarnya.

 

“Jangan salah informasi, saya ini sarjana publisitik. Jadi saya tau,” lanjutnya.

 

Ia menambahkan, sehingga apa yang diberikan perusahaan berupa bingkisan tidak memiliki sangkut paut dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016. “Mestinya terima kasih kita berikan sesuatu,” tutupnya.

  • Bagikan