PT. TJA Muluskan Pengiriman Ore PT. TIM, GPII Sultra akan Lapor Mabes Polri

  • Bagikan
Pengurus Pimpinan Wilayah GPII Sultra, Jusran Thayeb. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT. Trias Jaya Agung (TJA) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana menuai sorotan publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga memberikan kewenangan perusahaan berplat merah PT. Timah Investasi Mineral (TIM) untuk menggunakan Pelabuhan Jety miliknya. Hal itu berdasarkan sejumlah bukti yang dikumpulkan Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Sultra.

Pengurus Pimpinan Wilayah GPII Sultra, Jusran Thayeb, menuturkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti atas aduan masyarakat terkait penggunaan pelabuhan jety milik PT. Trias Jaya Agung oleh PT. Timah Investasi Mineral.

“Kami telah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dari aduan dari masyarakat setempat, jika selama ini PT. Trias Jaya Agung melakukan komersialisasi pelabuhan jety nya kepada perusahaan BUMN yaitu PT. Timah Investasi Mineral, jelas ini menyalahi aturan,” ujarnya kepada Sultrakini.com, Rabu (22/1/2020).

Apa yang dilakukan PT. TJA, kata Jusran, telah melanggar Permenhub Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal. Sesuai Permenhub tersebut, tidak dibenarkan jika ada perusahaan lain yang menggunakan pelabuhan perusahaan lain.

“Bisa dilihat Pasal 13 sampai dengan 19 Permenhub Nomor 20 Tahun 2017 tentang terminal khusus dan terminal. Untuk kepentingan sendiri yang jelas melarang ada aktivitas bongkar muat di luar dari si pemegang izin dalam hal ini PT. Trias Jaya Agung, oleh karena itu aktivitas PT. Timah Investasi Mineral menggunakan jety PT. Trias Jaya Agung adalah perbuatan melanggar hukum dan izin tersusnya harus dicabut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jusran menyampaikan bahwa PT. Trias Jaya Agung diduga telah turut memuluskan dugaan ilegal mining PT. Timah Investasi Mineral (TIM) dengan memberikan penggunaan pelabuhan jety miliknya. Untuk itu pekan depan pihaknya akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas Ilegal mining dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Trias Jaya Agung.

“PT. Trias Jaya Agung telah turut memuluskan beberapa kali pengiriman ore yang dilakukan PT. Timah Investasi Mineral (TIM) dengan memberikan penggunaan pelabuhan jety miliknya, untuk itu minggu depan kami akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas Ilegal mining dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Trias Jaya Agung,” tuturnya.

Laporan: La Niati

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan