PT Trias Adukan Warga Kabaena, Warga Klaim 20 Hektar Lahannya Diserobot Perusahaan

  • Bagikan
Kepala Desa Rahantari, Ebit usai dimintai keterangan pihak kepolisian.(Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Kepala Desa Rahantari, Ebit usai dimintai keterangan pihak kepolisian.(Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Saling klaim kepemilikan lahan antara warga dan PT Trias Jaya Agung (TJA) salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kelurahan Rahantari, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana berbuntut panjang, hingga saling lapor dipihak kepolisian.

Diketahui perusahaan yang mengolah nikel tersebut sempat terhenti pada tahun 2012 lalu. Kemudian kembali beraktifitas 8 tahun setelahnya, atau tepatnya pada 2020.

Pada saat lakukan operasi kembali, PT TJA mendapat kecaman dari sekelompok warga setempat. PT TJA dituding oleh warga telah melampaui batas, dan menyerobot lahan masyarakat yang diperkuat oleh surat kepemilikan tanah (SKT) .

Kepala Desa Rahantari, Ebit mengungkapkan, bahwa masyarakat mengakui lokasi lahannya telah diserobot dan dimasuki oleh PT Trias Jaya Agung untuk mengolah kegiatan pertambangan, padahal mereka memiliki alas hak atas tanah (SKT) tersebut.

“Saya selaku kepala desa menerima aduan masyarakat dan mengajak masyarakat untuk turun ke lokasi dan memastikan apakah benar telah diserobot,” ucap Ebit.

Kata dia, masyarakat mengakui PT Trias Jaya Agung bukan kali ini saja melakukan pengolahan di lahan warga, namun di tahun 2013 pernah melakukan penyerobotan lahan masyarakat. Tapi pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya, begitupun warga dengan dasar pegangan surat Keterangan tanah (SKT).

“Hari ini saya datang, selaku pemerintah desa untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan atas aduan perusahaan itu,” ungkapnya

Atas panggilan tersebut pihak penyidik menanyakan soal penerbitan SKT tersebut, namun penerbitan SKT yang dibuat dan diterbitkan pada tahun 2013 oleh kepala desa sebelumnya.

Menurut Ebit, dilokasi tersebut kurang lebih 20 hektar lahan yang sudah mempunyai SKT, dan setiap satu orang warga pemegang SKT bisa memiliki sampai 1,5 hektar bahkan lebih.

Lanjut dia, pada saat aksi Ialu juga pihaknya sempat meminta pihak perusahaan untuk mengklarifikasi terkait lahan tersebut namun tak satupun dari pihak perusahaan menemui warga.

“Ada sekitar 20 hektar lahan kami sebagai warga yang mereka diterobos. Kami punya SKT sehingga kami tidak terima lahan diterobos sama pihak tambang,” bebernya.

Dia berharap, agar aktifitas perusahaan yang diduga menerobos lahan masyarakat itu menghentikan aktifitasnya sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Direktur PT TJA, Murzamil juga mengklaim lahan yang digarap oleh perusahaanya itu sah milik perusahaannya.

Tak terima atas tuduhan menerobos lahan, dia mengadukan sekelompok warga yang mempunyai SKT itu ke Polda Sultra tentang tindak pidana dugaan pemalsuan surat.

Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik tersebut tertuang dalam aduan tertanggal 17 April 2021.

Sementara itu, Kasubdit IV Dirreskrimum Polda Sultra, Andi Agus dalam saat dihubungi awak media, pihaknya sudah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kebenaran kasus kepemilikin lahan di area tambang PT TJA tersebut.

“Kami dalam proses tahap penyelidikan,” katanya singkat. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan