PT WIL Klarifikasi Tudingan Ilegal Mining

  • Bagikan
Beberapa lembaran Dokumen Legal yang dikantongi PT. WIL. (foto : Sumardin /SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM :KOLAKA – Perusahaan Tambang PT Wajah Inti Lestari (PT WIL) akhirnya mengklarifikasi tudingan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap aktivitas usaha pertambangannya di Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara yang dianggap ilegal dan melanggar sebagaimana pemberitaan di beberapa media dalam beberapa pekan lalu.

 

\”Pernyataan beberapa LSM yang menuding aktivitas tambang PT WIL ilegal, kami nilai sangat tendensius. Tanpa didukung data yang valid. Karenanya kami juga perlu jelaskan bahwa apa yang kami lakukan semua prosedural,\” terang Ridho Radjab Muki, Humas PT WIL, kepada media, Minggu (11/06/2016).

 

Dikatakan Ridho, aktivitas tambang PT WIL yang kembali beroperasi beberapa waktu lalu telah mengantongi persetujuan kegiatan usaha pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Sulawesi Tenggara sejak  20 Oktober  2015.

 

\”Kami sudah memiliki surat perihal kegiatan usaha pertambangan dari Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tenggara nomor 540/1149 yang isinya dengan ini disampaikan kepada saudara bahwa PT. Wajah Inti Lestari sudah dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan antara lain penambangan, pengangkutan, penjualan dan pengelolaan lingkungan dalam wilayah IUP, sehingga jika dikatakan ilegal saya kira itu tidak benar,\” papar Ridho sambil menujukkan suratnya.

Selain itu, kata Ridho,  PT WIL juga telah memiliki persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMD-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara yang bernomor 264/BKPMD-PTSP/X/2015 tentang persetujuan penataan batas koordinat dan Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Waja Inti Lestari pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu yang juga menjadi acuan bagi Dinas ESDM untuk memberikan persetujuan kegiatan usaha pertambangan Pt. WIL.

 

\”Sebelumnya sudah ada Surat Keputusan Kepala BKPMD-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara No. 264/BKPMD-PTSP/X/2015 tentang persetujuan penataan batas koordinat dan Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Waja Inti Lestari pada tanggal 19 Oktober 2015, sehingga inilah yang juga  menjadi acuan bagi ESDM untuk mengeluarkan surat persetujuan kegiatan penambangan kepada PT WIL, jadi tidak ada yang ilegal di sini karena semua sudah disetujui,\” ungkap Ridho. 

 

Sehingga kata Ridho dengan dua surat itu saja, PT WIL sudah legal dan dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan antara lain penambangan, pengangkutan, penjualan dan pengelolaan lingkungan dalam wilayah IUP.

Selain itu kata Ridho berdasarkan keputusan BKPMD-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara yang bernomor 264/BKPMD-PTSP/X/2015 tersebut SK Bupati Nomor 502 tahun 2013 tentang penataan atau pergesran kordinat PT WIL tidak berlaku lagi, sehingga saat ini PT WIL kembali pada IUP SK 351 tahun 2010 yang sudah memiliki sertifikat Clear and CLean (CNC). 

 

Terkait tudingan lainnya yang menyatakan bahwa PT WIL telah melakukan penjualan ore nikel yang merupakan barang bukti perkara, Ridho menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan penjualan ore tersebut. Sebab menurutnya, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Dinas ESDM untuk meminta penjelasan terkait hal itu dan telah diberikan jawaban.

 

\”Tidak ada masalah lagi untuk itu, ore itu kan sisa produksi lalu, memang pernah dipersoalkan,  tetapi pihak ESDM provinsi sendiri sudah menyurat ke Dirjen Minerba dan Kementrian ESDM terkait hal itu. Dinas Kehutanan juga sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementrian Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup,  dan Kejaksaan Agung bahkan dengan Kejari Kolaka sendiri yang intinya tidak ada lagi masalah mengenai tumpukan ore pada PT WIL karena telah ada putusan pengadilan yang sah, kalau dibilang barang bukti yang kami jual silahkan cek di pengadilan sana, barang buktinya masih ada kok,\” ujarnya.

 

Tak sampai disitu, Ridho juga menjelaskan bahwa Bupati Kolaka, Ahmad Safei sudah pernah menyurat kepada Gubernur Sultra terkait pemindahan atau pengangkutan ore nikel PT. WIL hasil produksi lalu sebesar 300.000 Metrik Ton tersebut.

 

\”Bupati sendiri yang meminta kepada gubernur, yang selain dengan beberapa acuan di atas juga,  permintaan bupati itu juga didasari untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan, karena tumpukan ore nikel berada di bibir pantai yang berhdapan langsung dengan lokasi budidaya rumput laut dan empang masyarakat, di sisi lain hasil dan penjulan ore nikel tersebut dapat menambah pendapatan daerah, jadi kalau dikatakan pak bupati nda setujui saya kira tidak benar, yang tidak disetujui itu kalau yang bermasalah, \” tutut Ridho.

 

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan