Puluhan Miras di Konut Disita Polisi, Penjual Warung Ketahuan Jual Tanpa Izin

  • Bagikan
Operasi Imbangan Pekat Anoa 2021 di Konawe Utara. ( Foto: Dok Polsek Wiwirano)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan miras berbagai merek disita polisi dalam Operasi Pekat Anoa di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Kapolsek Wiwirano, IPTU Reza Amiruddin, menerangkan kegiatan dilakukan jajarannya memang menyasar minuman keras, obat-obatan terlarang, prostitusi, premanisme, dan kejahatan jalanan. Dengan tujuan mengurangi kejahatan yang bersumber dari miras atau sebab lainnya yang mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Dari hasil operasi tersebut sedikitnya mengamankan puluhan miras berbagai merk dari para pedagang warung yang menjajakan miras tersebut di area Kecamatan Langgikima tanpa izin,” jelasnya, Kamis (25/3/2021).

Ia menegaskan Operasi Pekat pihak kepolisian lebih memfokuskan pada keamanan dan ketertiban, agar tidak menimbulkan potensi yang menyebabkan tindak kriminalitas hingga meresahkan masyarakat. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan