Pungli dan Kerja Bakti Sebelum dapat KIP, Lurah Welala: Tidak Benar

  • Bagikan
Lurah Welala, Hasnidar. (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Lurah Welala, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat setempat dalam pengurusan berkas dan pengambilan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dugaan pungutan misalnya terjadi pada mengurusan bukuh nikah, sertifikat tanah, kartu keluarga dan lainnya dikenakan biaya bervariasi dari Rp 100 ribu, Rp 350 ribu, sampai Rp 600 ribu.

Menurut Salah Seorang Warga Welala, Cici, dalam pengurusan surat pernyataan ahli waris tanah awalnya pihak kelurahan memintai Rp 600 ribu. Namun karena merasa keberatan, jumlahnya pun diturunkan menjadi Rp 350 ribu.

“Awalnya saya bantu temannya saya urus surat pernyataan ahli waris tanah balik nama, segala saya uruskan, hingga administrasinya, saya tanya ibu lurah berapa administrasinya Bu? Lurah bilang 600 ribu. Wah saya kaget, tapi saya tetap minta keringanan dan ibu lurah turunkan menjadi 350 ribu rupiah,” kata Cici, Kamis (26/10/2017).

Ditempat terpisah warga lainnya, Euis Suliah (70) ikut mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan KIP dirinya harus membersihkan halaman kantor lurah selama dua hari.

“Saya harus bersihkan halaman kantor lurah selama dua hari, kalau saya tidak membersihkan di kantor lurah, KIP cucu saya tidak diberikan,” ujar nenek 70 tahun itu.

Hal yang sama juga diungkapkan Sitti Mariama, dirinya mengaku tidak akan diberikan KIP anaknya, kalau tidak bekerja bakti bersama orang tua penerima KIP lainnya. “Saya juga ikut kerja bakti bersama puluhan orang tua yang anaknya penerima KIP diperbatasan Kecamatan Lodongi-Poli Polia. Katanya Bu Lurah kami, tidak bisa dapat KIP kalau tidak kerja bakti,” jelas Sitti.

Aduan masyarakat tersebut juga diterima pihak kecamatan dan dibenarkan Camat Ladongi, Ridwan Natsir. “Saya memang mendapatkan aduan masyarakat soal pungutan itu, tidak ada regulasi apapun yang membenarkan tentang pungutan yang dilakukan Ibu Lurah Welala itu dan tentang KIP itu, harusnya langsung disalurkan pada pemiliknya, tidak boleh ditahan dengan alasan apapun,” ucap Ridwan.

Menanggapi persoalan itu, Lurah Welala, Hasnidar membantah semua dugaan yang ditujukan terhadapnya. “Itu tidak benar, saya tidak pernah memungut apapun, saya juga tidak menyuruh masyarakat kerja agar dapat KIP,” kata Hasnidar.

Laporan: Hasrianty

  • Bagikan