Push Up dan Hafal Pancasila Bagi Pelanggar Prokes di Kota Kendari

  • Bagikan
Salah seorang warga yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi push up oleh petugas Yustisi Kota Kendari. Foto: Diskominfo Kendari.
Salah seorang warga yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi push up oleh petugas Yustisi Kota Kendari. Foto: Diskominfo Kendari.

Penjagaan perbatasan Kota Kendari pasca mudik lebaran Idul Fitri 1442 H berakhir 24 Mei 2021. Pemkot Kendari kembali menggalakan operasi dalam wilayah kota. Sanksi sosial berupa push up dan hafal teks Pancasila diberikan bagi pelanggar prokes.

SULTRAKINI.COM: Sebanyak 25 petugas Operasi Yustisi Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diterjunkan menjaga tiga sudut perbatasan guna meningkatkan kedisiplinan warga yang keluar masuk Kota Kendari agar tetap taat protokol kesehatan Covid-19.

Operasi Yustisi yang digalakan sejak 18 Mei hingga 24 Mei telah manjaring 400 pelanggara. Misalnya, pada operasi di Kecamatan Anggalomoare, perbatasan dengan Kabupaten Konawe pada Senin (24 Mei 2021) mendapatkan 26 pelanggaran dari 2.160 orang yang diperiksa

Mereka yang melintas diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas kesehatan, sedangkan yang melanggar aturan prokes seperti tidak mengenkan masker diberi sanksi sosial berupa push up untuk laki-laki dan hafal bunyi Pancasila bagi perempuan. Sedangkan mereka yang tinggi suhu badannya disuruh istrahat sejenak. Jika masih tetap pada suhu di atas 37 derajat maka dilakukan swab antigen di tempat.

Kepala Seksi Kewaspadaan Dini Satpol PP Kota Kendari, Abdul Rahim menjelaskan tiga lokasi perbatasan yang diawasi tim Yustisi adalah pada perbatasan Kabupaten Konawe, perbatasan dengan Kabuoaten Konawe Selatan di Ranomeeto dan Konda.

Tim Yustisi sebanyak 25 orang, terdiri dari unsur Polres, TNI, Satpol PP dan BPBD dan Kominfo setempat.

Abdul Rahim berharap agar semua masyarakat tetap patuh dengan prokes mengingat situasi saat ini masih dalam keadaan pandemic. Ini demi kepentingan bersama.

Usai pelaksanaan operasi yustisi di perbatasan kota, tim akan kembali melakukan tugasnya di dalam kota seperti sebelumnya.

Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang menjelaskan pelaksanaan operasi yustisi di Kota Kendari akan tetap berjalan seperti biasa.

“Operasi di perbatasan Kota Kendari berakhir Senin (24 Mei 2021). Rencananya operasi kembali kita fokuskan dalam kota untuk melakukan pendisiplinan terhadap protokol kesehatan,” kata Yusuf.

Plt Kasat Pol PP Kota Kendari Samsu Alam S menjelaskan operasi yustisi terkait ke adaan di daerah berdasarkan surat edaran Gubernur Sultra dan Wali Kota Kendari (Perwali no 47 tahun 2020).

Data Satgas Covid-19 Kota Kendari mencatat jumlah kasus positif Covid-19 per 21 Mei 2021 sebanyak 4.674 orang, dengan rincin 4.604 sembuh, 12 orang menjalani perawatan atau isolasi mandiri, dan 58 pasien meninggal dunia.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan