Putusan Banding Muncikari yang Diduga Melibatkan Wabup Butur Menjadi 9 Tahun

  • Bagikan
Humas Pengadilan Negeri Raha, Dio Dera Darmawan, SH. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara terhadap terdakwa muncikari Inisial L diperberat menjadi 9 tahun atas kasus persetubuhan dan perdagangan anak yang diduga melibatkan Wakil Bupati Butur (Butur) inisial R.

Humas Pengadilan Negeri Raha, Dio Dera Darmawan, mengatakan putusan banding sudah turun pada 9 Juli 2020 dan pemberitahuan di Kantor Pengadilan Negeri Raha pada 14 Juli 2020.

“Dalam putusan terdakwa inisial L alias T pada intinya memperberat hukuman dari terdakwa, dari putusan tingkat pertama 6 tahun 6 bulan menjadi 9 tahun,” jelas Dio Dera kepada Sultrakini.com, Jumat (24/7/2020).

Terkait putusan banding tersebut, terdakwa L alias T mengajukan kasasi dan kasusnya masih berlanjut di Mahkamah Agung.

“Seluruh berkas perkara untuk pengajuan kasasi masih dalam proses untuk dilengkapi,” tambahnya.

Untuk diketahui, terdakwa L alias T melalui kuasa hukumnya Haskin Abidin memasukan akta permohonan kasasi pada Rabu, 22 Juli 2020 dengan nomor: 11/Akta.Pid/2020/Rah. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan