Putusan Prapradilan Kasus DAK Muna 2015 Kecewakan Kuasa Hukum Tersangka

  • Bagikan
Pengacara RN, Dahlan Moga (jas biru) keluar dari Pengadilan Negeri Raha. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pengadilan Negeri (PN) Raha melanjutkan sidang prapradilan RN dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna 2015 dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (24/1/2018).

Wakil Ketua PN Raha, Erven Langgeng Kase SH., MH mengatakan isi amar putusan dengan register Nomor 01/Pid.Pra/2018/PN Rah yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, Aldo Adrian Hutapea SH., MH di depan persidangan, yaitu menolak permohonan prapradilan pemohon RN dan membebankan biaya perkara sebesar 10 ribu rupiah kepada pemohon.

“Terkait pertimbangan hakim memutus perkara prapradilan, saya tidak bisa komentar, nanti tunggu saja, pasti diumumkan kepada para pihak dan publik melalui website PN Raha, mungkin seminggu,” kata Erven kepada SultraKini.Com, Rabu (24/1/2018).

(Baca: Pra Peradilan Kasus DAK 2015: Kuasa Hukum Sebut Kerugian Tak Nyata, Jaksa Kukuh)

Saat dikonfirmasi terkait putusan prapradilan selepas sidang digelar, Kuasa Hukum RN, Muh. Dahlan Moga, SH., MH mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut. “Kami tentu kecewa, sebagai pencari keadilan kita akan berpegang kemana, Putusan prapradilan PN Denpasar atau PN Raha,” katanya.

Menurut dia, PN Denpasar menerima kasus prapradilan dengan Nomor Pekara 21 dan 22 tahun 2017, dimana penetapan tersangka tidak didahulukan dengan kerugian keuangan negera yang diaudit oleh hasil Badan Pemeriksa Keuanga (BPK). Dia mengaku atas putusan itu seakan didiskriminasikan secara hukum.

“Berbanding terbalik dengan putusan PN Raha yang menolak prapradilan RN Cs, dalam penetapan tersangka RN Cs oleh Kejaksaan Negeri Muna (termohon) yang belum memiliki hasil kerugian keuangan negara dari BPK,” ucapnya.

Dia menambahkan, hakim PN Raha seharusnya melihat saksi dan bukti yang diajukkan termohon dalam penetapan tersangka. Termasuk pasal yang disangkakan. Sehingga atas putusan itu, dirinya menyebut penetapan klainnya sebagai tersangka adalah cacat dan tidak bisa dijadikan dasar penetapan itu berdasaran perundang-undangan.

“Hakim tunggal prapradilan memiliki penilaian lain, ini yang membuat bingung pencari keadilan hukum,”  tambahnya.

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan