Radius Zona Ini Menentukan Kelulusan PPDB 2018 di Kendari

  • Bagikan
Pelaksana Tugas Kepala Dikmudora Kota Kendari, Sartini Sarita. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Pelaksana Tugas Kepala Dikmudora Kota Kendari, Sartini Sarita. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Dalam aturannya, salah satunya memuat sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menyikapi itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, menetapkan radius zona untuk tingkatan SD dan tingkat SMP.

Radius zona ditetapkan Dikmudora Kendari, yakni 300 meter jarak jalan kaki di tingkat SD dan 500 meter jalan kaki di tingkat SMP. Kebijakan itu dianggap satu zona dengan sekolah bersangkutan dengan tujuan inti adanya pemerataan siswa di setiap sekolah.

“Kita bicara zonasi itu sekolah negeri ada 115 sekolah (SD), dari jumlah ini yang akan punya aplikasi itu 65 titik (aplikasi pendaftaran PPDB), nanti 50 sekolah lainnya itu akan bergabung. SMP 22 sekolah, negeri 20 sekolah, duanya (swasta) SMP Frater dan SMP Kartika,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Dikmudora Kota Kendari, Sartini Sarita kepada SultraKini.Com (3/6/2018).

Mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, aturan sehubungan zonasidibahas dalam Pasal 16.

1. Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang radiusnya paling dekat dengan sekolah tersebut.

Radius zona ditetapkan oleh pemerintah daerah bersama pihak sekolah sesuai daerahnya, yaitu ketersediaan anak usia sekolah, jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar di masing-masing sekolah;

2. Ketentuan dekat-jauhnya radius itu berpatokan pada alamat di kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum PPDB.

3. Jika sekolah berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, persentase dan radius zona dilakukan kesepakatan tertulis antara daerah yang saling berbatasan;

4. Sekolah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5 persen dari total peserta didik yang diterima.

Selain itu, jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus.

 

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan