Raksasa di Laut dan di Darat Kepung Kendari

  • Bagikan
Mobil pengangkut kontainer di Kota Kendari dan kapal tongkang di Teluk Kendari. (Foto: AS. Amir)

Warga Kota Kendari tidak menyadari hadirnya “raksasa-raksasa” di sekitar mereka. Di kawasan Teluk Kendari misalnya saat ini dengan santainya berlabuh kapal tongkang lengkap dengan tug boat-nya. Padahal sama sekali kawasan teluk tidak diperkenankan untuk tempat berlabuhnya kapal tongkang, apalagi melakukan aktivitas di kawasan ini.

Pihak yang paling bertanggung jawab adalah Syahbandar Pelabuhan Kendari yang beberapa hari lalu sempat dimintai keterangannya oleh Wali Kota Kendari. Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Kendari juga mempersoalkan masalah ini.

Selasaikah masalahnya? Ternyata tidak. Memasuki bulan April 2021, masih ada tongkang dan tug boat yang berlabuh di dalam Teluk Kendari. Mungkin mereka sangat sakti, hingga teguran Wali Kota dan Ketua DPRD sama sekali tidak berarti. Atau ada kepentingan besar yang harus dibela di balik keberadaan benda yang sangat tidak lazim berada di Teluk Kota Kendari itu.

Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari melalui Kepala Seksi Keselamatan, Pelayaran dan Operasi, Andi M kepada media membenarkan, jika sebelumnya ada tiga kapal tongkang yang terparkir di Teluk Kendari. Hanya saja kata Andi, satu kapal tongkang di antaranya telah keluar teluk, yakni TB Jaz Power 3 tongkang Aditama 6 dengan PT Neolopa Trans Maritim (NTM).

“Itu tidak melakukan kegiatan pengelasan karena baru tiba Jumat waktu lalu. Itu karena dia baru mau mengangkut alat-alat untuk pengelasan, nanti di posisi labuh baru dilakukan pengelasan,” paparnya.

Andi mengaku, selama parkir di Teluk Kendari, tongkang dipastikan tidak dalam proses perawatan atau perbaikan yang dapat merusak mangrove dan biota laut di teluk tersebut.

Ia juga menuturkan, keberadaan kapal tongkang di Teluk Kendari dikarenakan wilayah itu merupakan area perbaikan kapal termasuk tongkang. Sementara ketika kapal tongkang parkir itu telah mendapat persetujuan pemilik lahan di area Teluk Kendari untuk dijadikan lokasi parkir tongkang. “Tiga kapal tongkang itu tidak dalam aktivitas perbaikan, tetapi hanya berlabuh dan yang parkir itu sudah ada izin dari pemilik lahan,” katanya.

Keberadaan kapal itu pun sudah sepengetahuan dan telah melapor ke pihak KSOP. Tiga kapal tongkang itu milik TB Jaz Power 3 Tongkang Aditama 6 dan TB Galaxy Tongkang HM 2302.

“Teluk Kendari juga ini bisa digunakan untuk semua kapal untuk berlabuh. Kalau ada perbaikan pengelasan memang harus berlabuh, kalau mereka parkir itu tidak boleh ada aktivitas apapun,” bebernya. Bahkan KSOP tidak gentar jika harus berhadapan dengan DPRD Kota Kendari terkait adanya kapal tongkang parkir di Teluk Kendari.

“Kita siap ke DPRD kalau dipanggil RDP (rapat dengar pendapat). Nanti kita akan jelaskan seperti apa prosesnya,” jelasnya.

Kasus tongkang itu ibarat raksasa di laut. Di darat juga banyak raksasa. Di Kota Kendari terutama di siang hari, kendaraan berukuran besar seperti tronton yang mengangkut kontainer atau peti kemas leluasa bergerak kemana pun. Karena ukurannya yang besar dan panjang, gerak-gerak truk kontainer sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Di Kota Kendari beberapa bulan lalu, sebuah kontainer jatuh ke jalan di sekitar Rumah Sakit Bhayangkara. Beruntung meski tidak menimbulkan korban, ternyata kontainer dibawa oleh kendaraan yang bukan diperuntukkan untuk membawa kontainer atau tidak memiliki pengaman di setiap sudutnya, sehingga pada saat kondisi jalan miring, kontainer bergeser dan jatuh ke jalan.

Entahlah bagaimana cara Pemerintah Kota Kendari ini melindungi warganya dari ancaman truk pengangkut peti kemas yang menakutkan. Umumnya di kota-kota lain sangat ketat mengatur waktu operasional truk peti kemas di dalam kota. Rata-rata, kendaraan pengangkut ini baru boleh beroperasi di atas jam 9 malam, dengan asumsi bahwa lalu lintas sudah tidak terlalu padat.

Selain truk peti kemas, truk berukuran besar pengangkut barang kiriman dari luar kota juga leluasa menghambat para pengguna jalan. Ciri khas kendaraan ini umumnya truk dengan bak kayu dengan segala jenis barang campuran yang biasanya langsung diantarkan ke toko-toko.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah warga Kota Kendari tidak terlindungi keselamatannya dalam berkendara di jalan raya, akibat tidak adanya aturan tegas mengenai waktu operasional kendaraan raksasa. Atau pemerintah harus menunggu korban jatuh? Baru kemudian akan membuat aturan?

Ini bukan masalah sepele, dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika secara nasional saat ini ada 3 orang meninggal dunia di Indonesia setiap jam karena kecelakaan lalu lintas. Itu setiap jam. Dalam satu hari berarti ada 72 nyawa melayang, 504 nyawa dalam seminggu atau 26.280 nyawa setiap tahun hilang sia-sia.

Jika ditinjau dari faktor penyebab kecelakaan, 61 persen adalah faktor manusia yang terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi, 30 persen penyebabnya adalah faktor sarana dan prasarana lingkungan, dan selebihnya 9 persen adalah faktor kendaraan.

Statistik di atas mungkin masih akan bertahan dan malah kemungkinan bertambah, jika raksasa-raksasa yang berkeliaran di Kota Kendari tidak ditertibkan.

Penulis: AS. Amir

  • Bagikan