Ramadan dan Jelang Idul Fitri Ditemukan Produk Tidak Memenuhi Ketentuan Senilai Rp 35.186.350

  • Bagikan
Intensifikasi pengawasan pangan selama ramadan dan jelang Idul Fitri 1442 H. (Foto: Dok.BPOM Kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari sebagai seksi pemeriksaan bersama lintas sektor dari Dinas Kesehatan Kota Kendari dan Disperindag Kota Kendari melakukan intensifikasi pengawasan pangan di beberapa sarana distributor dan ritel selama ramadan 1442 Hijriah.

Hasil intensifikasi pengawasan pangan tersebut, mencatatkan total kerugian terhadap produk tidak memenuhi ketentuan selama ramadan dan jelang Idul Fitri senilai Rp 35.186.350.

“Kerugian Rp 35.186.350 merupakan temuan produk tidak memenuhi ketentuan,” jelas Kepala Badan POM Kendari, Yoseph Nahak Klau, Senin (10/5/2021).

Hasil jumlah sarana yang menjadi intensifikasi pengawasan pangan pertanggal 23 April 2021, yaitu 12 sarana distributor dan ritel dengan hasil sepuluh memenuhi ketentuan atau 83.33 persen dan dua tidak memenuhi ketentuan atau 16.67 persen. Sedangkan sarana ritel sebanyak 41 sarana dengan hasil 17 memenuhi ketentuan atau 41.46 persen dan 24 tidak memenuhi ketentuan atau 58.54 persen.

“Sementara itu, jumlah temuan produk tidak memenuhi ketentuan terdiri dari produk rusak 84 item atau 74,34 persen; produk kedaluwarsa 24 item atau 21,24 persen; dan produk tanpa izin edar lima item atau 4,42 persen,” ungkap Yoseph.

Khusus jumlah pengujian takjil dilakukan dengan total sampel yang disampling di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 208 sampel dengan hasil uji memenuhi syarat.

“Alhamdulilah ternyata kesadaran masyarakat dalam penggunaan bahan-bahan berbahaya artinya masyarakat kita sadar dibanding tahun sebelumnya yang masih kita temukan penggunaan ada Methanil yellow, Rhodamin B, Boraks, dan Formalin,” ucapnya.

Dalam pengujian takjil, BPOM Kendari menggunakan tes kit dalam mobil laboratorium keliling BPOM di Kendari. Sebanyak 208 sampel takjil dari tujuh titik hasilnya memenuhi syarat.

“Sampel Takjil yang diuji terdiri dari es campur, pisang ijo, jalangkote, risoles, kue lapis, kerupuk berwarna dan lain-lain yang disajikan oleh para penjual. Kami memastikan pangan jajanan takjil ini tidak mengandung bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan,” ujarnya.

Di sisi lain, BPOM menyarankan penjual takjil untuk selalu menggunakan masker, sarung tangan, dan menerapkan higiene personal, serta menjaga kebersihan. Pastikan pangan yang dijajakan aman dan bergizi.

BPOM Kendari juga mendampingi pelaku UMKM dalam tahap awal memulai usaha, sosialisasi, edukasi, termasuk cara menyajikan pangan yang baik dan pelatihan bahan berbahaya ke Disperindag sesuai tupoksi.

Penjual diharapkan tetap mematuhi peraturan dalam menjalankan usaha, serta masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan dengan kiat KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan