Ramadan ke-18, THM dan Rumah Makan di Kendari Tertib

  • Bagikan
Kepala Satpol PP Kota Kendari, Amir Hasan. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Kepala Satpol PP Kota Kendari, Amir Hasan. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mendata sampai Ramadan ke-18 tidak ditemukan tempat hiburan malam (THM) maupun rumah makan dan sejenisnya beroperasi diluar ketetapan yang berlaku.

“Alhamdulillah tidak ada (temuan). Kalau rumah makan normatif. Instruksi Bapak Wali Kota Kendari, apabila ditemukan sesuai edaran dibekukan izinnya,” jelas Kepala Satpol PP Kota Kendari, Amir Hasan kepada SultraKini.Com, Minggu (3/6/2018).

Meski demikian, pengawasan tetap dilaksanakan sejak awal Ramadan sampai berakhirnya Ramadan.

“Pengawasan masih jalan. Malam patroli bersama beberapa instansi bagian hukum, disperindakot (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota),” tambah Amir Hasan.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Wali Kota Kendari, Sulkarnain telah menandatangani surat edaran penertiban THM maupun rumah makan dan sejenisnya selama Ramadan. Tujuannya, untuk memberikan kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan penuh berkah ini.

 

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan