Rangkul Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama BPTSP dan Kejati

  • Bagikan
Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sultra. Foto: Taufik Qurahman/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Untuk meningkatkan jumlah perusahaan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 24/2011, Kantor PBJS Sultra menggandeng instansi pemerintah lain seperti Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) serta Kejaksaan Tinggi Sultra.

Dijelaskan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra La Uno, melalui Manager Hubungan Masyarakat Simbad, pihaknya akan mengintensifkan kerjasama dengan BPTSP dan Kejati. Skema kerjasama, kata dia, sebenarnya telah dilaksanakan pada beberapa tahun lalu, namun kini mandek.

“Pernah dilaksanakan dalam pengurusan izin di Badan PTSP Kendari, agar setiap perusahaan yang mengurus tersebut juga diwajibkan menjadi peserta BPJS, namun karna tidak terkoordinasi dengan baik skema ini kini tidak jalan,” jelasnya.

Dalam kerjasama ini, kata Simbad, dilaksanakan berdasarkan peraturan Walikota Kendari nomor 33 tahun 2014 tentang kewajiban semua badan usaha untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kedepannya akan dikoordinasikan kembali untuk pelaksanaan perwali ini, agar setiap perusahaan yang mengurus izin diharapkan telah menjadi peserta BPJS,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, untuk kerjasama yang dibangun dengan Kejaksanaan Tinggi Sultra, merupakan bagian dari langkah persuasif BPJS Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang enggan menjadi peserta.

“Setelah kami lakukan pendekatan, sosialisasi serta diberikan surat peringatan lantas perusahaan masih enggan untuk menjadi peserta, maka berkas akan dilimpahkan ke pengawas dan pemeriksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Dijelaskannya juga, sebagaimana diamanahkan undang-undang nomor 24/2011 tentang BPJS, bahwa wajib bagi perusahaan untuk menjadi peserta, maka bagi yang tidak mengindahkan termasuk kategori pelanggaran hukum.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan