Raperda Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan Bukan Keinginan DPRD Kolaka

  • Bagikan
Rapat Gabungan Komisi DPRD Kolaka terkait usulan tiga Raperda inisitaif dewan. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka dinilai atas dasar PP Nomor 18 Tahun 2017 bukan keinginan dewan. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Komisi II DPRD Kolaka, Anis Pamma pada rapat gabungan komisi, Kamis (20/7/2017).

“Ini bukan keinginan anggota DPRD Se-Indonesia, isinya menaikkan tunjangan transportasi dan merubah indikator tunjangan komunikasi anggota DPRD, jadi berdasarkan hasil penilaian pemerintah terkait beban kerja anggota DPRD di tingkat daerah karena DPRD dianggap paling peka pada aspirasi rakyat dibanding dengan DPR-RI, jadi perda ini sudah baik,” kata Anis.

Sehingga Anis Pamma menyebut jika Raperda tentang hak keuangan dan administartif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka sudah tepat diajukan dan sesegera mungkin ditetapkan. 

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa sependapat dengan Raperda tersebut yang berkaitan erat pada kinerja anggota dewan dalam menampung serta menjalankan aspirasinya.

“Ini didasarkan pada aturan yang sudah ada, jadi saya berharap eksekutif bisa segera melaksanakan hal ini jika Raperda tentang ini sudah ditetapkan,” terang Hasbi.

Meski demikian dalam kesimpulan rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka Sudirman sehubungan kenaikan tunjangan pada Raperda tentang hak keuangan dan administartif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka masih dikonsultasikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara bersama dua Raperda lainnya, yaitu rancangan peraturan daerah tentang pelestarian nilai budaya dan nilai sejarah serta pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Kolaka serta rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan kepemudaan.

Laporan: Suparman Sultan/Mirwan

  • Bagikan