Ratusan Botol Miras tak Berizin Diamankan Polsek Baruga Dalam Semalam

  • Bagikan
3 Anggota Reskrim Polsek Baruga saat melakukan pemeriksaan miras di sebuah toko.Foto : Jumadil Muslimin UHA/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KENDARI- Menyelenggarakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk meminimalisir peredaran miras yang dianggap sebagai penyakit masyarakat. Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga amankan Ratusan botol Minuman Keras (Miras) tradisional dan impor berbagai merek dalam semalam.

 

Operasi yang dimulai pada Sabtu 19 Maret pukul 22:00 wita, diawali dengan menyisir Jl Kap Pierre Tendean. Tepat di Gerbang perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konsel, Polisi memeriksa sekumpulan remaja yang sedang nongkrong dipinggir jalan. Dari pemeriksaan ini, polisi mengamankan 2 botol miras jenis Jenefer.

 

Tidak jauh dari lokasi tersebut, polisi juga memeriksa sebuah kios milik N (37) yang diduga tidak memiliki surat ijin menjual Minuman Keras. Dari kios ini, polisi menyita 4 botol topi bintang, 2 botol anggur merah, 2 botol anggur hitam, 8 botol jenefer, dan 2 botol MC donal.

 

Operasi dilanjutkan di areal Pasar Baruga. Tepat didepan Pasar, polisi menemukan tempat praktik sabung ayam di sebuah toko milik seorang Haji berinisial S. Dari tempatnya polisi mengamankan 2 ekor ayam jantan.

 

\”Kita cuman tes-tes jhe pak, tidak ada judi disini,\” ujar Haji S kepada polisi. Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, terkait Surat Ijin Keramaian, haji S tidak bisa menunjukannya. Akhinya, polisi membubarkan warga yang berkumpul di arena sabung ayam tersebut.

 

\”Surat ijin keramaian atau tidak? tidak ada kan, ya sudah kalau begitu semuanya bubar, kalau saya dapat lagi saya tidak segan-segan tindak tegas ya pak\” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Arya Wijanarka SH. SIK kepada haji S.

 

Kemudian operasi berlanjut ke Kecamatan Wuawua tepatnya di Jl MT Haryono, depan Lippo Plaza Kendari. Ditempat tersebut, Polisi mendapati sekumpulan sopir mobil sedang pesta miras, dari lokasi ini polisi menyita sekitar 10 botol miras merek Jenefer. Namun pemilik miras berinisial L menolak mirasnya di angkut petugas. Sehingga sempat terjadi ketegangan antara L dan petugas.

 

\”Terus terang pak, saya tidak terima saya punya minuman di ambil, itu saya beli dari uang ret (pendapatan sekali jalan) saya, lagi pula saya tidak minum tadi\” ujar L kepada petugas.

 

Aksi penyinyaan Mirasnya diprotes warga. Polisi lalu menjelaskan, bahwa pesta minuman keras di tempat umum dapat menganggu ketertiban. olehnya itu, penyitaan terhadap minuman keras dilakukan oleh petugas.

 

\”Kalau beli sendiri, kenapa kau tidak langsung pulang, ya salalah pesta miras disini, ini kan tempat umum\” ujar salah satu anggota polsek Bruga kepada L. Akhinya, L harus merelakan mirasnya diamankan petugas.

 

Tidak jauh dari lokasi tersebut, polisi juga menggeledah sebuah kios milik LS (44). Dari tempat tersebut, polisi mengamankan 21 botol miras jenis arak dan 3 botol jenefer, polisi menyita Miras LS karena tidak memiliki surat ijin jual.

 

Setelah di di Jl MT Haryono, operasi di lanjutkan dengan menyisir Jl Chairil Anwar, disekitara jalan ini polisi memeriksa salah satu warung yang diduga sering melakukan transaksi jual beli miras. Namun ternyata hasilnya nihil.

 

Tidak jauh dari warung tersebut, polisi juga mendatangi sebuah Toko yang menjual berbagai macam aneka Miras baik impor maupun lokal. Namun ditoko tersebut penyitaan tidak dilakukan karena sudah di lengkapi dengan surat ijin jual.

 

Operasi selanjutnya dilanjutkan di Jl A Yani, tepat di depan SMKN 1 Kendari. disekitaran jalan ini, Polisi mendapati sebuah warung jual Miras yang dimiliki H (37). Awalnya polisi hanya mendapatkan sekitar 5 botol saja dari warungnya, namun kecurigaan petugas bahwa H juga menyimpan minuman keras di monilnya yang terparkir tak jauh dari kiosnya.

 

Saat polisi mendesak H agar membuka mobilnya, Ia sempat menyangkal kalau kalau mobil tersebut miliknya. tapi karna terus didesak petugas, H ahirnya memberikan kunci mobilnya untuk di periksa dan tidak tanggung-tanggung, dari dalam mobilnya polisi berhasil mendapatkan beberapa botol miras berbagai merek.

 

Totalnya, dari tempat H ini, petugas berhasil mengamankan Miras yang terdiri dari 31 botol jenefer, 16 botol anggur merah, 7 botol whisky drum, 12 botol topi bintang, 3 botol ice land vodca, 3 botol new ford, dan 6 botol anggur cap orang tua. Dimintai keterangan lebih jauh, H mengaku membeli miras tersebut dari salah satu perusahaan penjualan miras di kota lama.

 

Operasi kemudian di lanjutkan dengan menelusuri areal stadion Lakidende yang kerap menjadi tempat mesum dan praktik Miras. Namun polisi sama sekali tidak menemukan Miras di tempat ini, polisi hanya memeriksa Sajam dari beberapa pemuda yang nongkrong di tempat tersebut.

 

Masih di Jalan Ahmad Yani, Operasi di lanjutkan di lorong Ilmiah. Dari sebuah rumah yang di gunakan untuk tempat ngumpul-ngumpul, polisi menyita 2 botol Miras campuran tanpa merek. Di tempat ini juga, Polisi juga menangkap salah seorang pemuda yang terlibat dalam kasus penganiayaan di depan lorong Ilmiah, serta kasus pembunuhan di Pasar Panjang.

 

Operasi tersebut berakhir pada pukul 00:58 wita dengan Miras sitaan sekitar lebih dari130-an botol dari berbagai merek baik impor maupun lokal.

 

\”Jadi ini (oprasi Cipkon) merupakan tindak lanjut dari perintah polres untuk meminimalisir peredaran Miras di masyarakat, selain itu juga kita mengecek dari laporan masyarakat terkait dengan adanya kegiatan-kegiatan yang diduga seperti judi, kayak sabung ayam tadi misalnya, kita memang tidak menemukan bukti berupa uang, tapi tidak menutup kemungkinan itu ada (praktik judi).\” Ujar Kapolsek Baruga kepada SULTRAKINI.COM.

  • Bagikan