Ratusan Guru Korban Mutasi di Muna, Mengadu ke DPRD

  • Bagikan
Rapat Audience Komisi III DPRD Muna dengan ratusan guru korban mutasi besar-besaran, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Rapat Audience Komisi III DPRD Muna dengan ratusan guru korban mutasi besar-besaran, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Ratusan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) korban mutasi jabatan di Kabupaten Muna mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Muna mengadukan persoalan mutasi yang dinilai sangat merugikan, Selasa (23 Maret 2021). Kedatangan mereka langsung diterima oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Muna.

Menurut Data Forum Solidaritas Guru (FSG) Kabupaten Muna, ada sebanyak 222 guru yang dilakukan pemindah tugasan atau mutasi dari sekolah asal ke sekolah yang lain.

Ketua Forum Solidaritas Guru (FSG) Kabupaten Muna, Hajirun mengatakan, mutasi guru itu bertentangan dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tengang guru dan dosen. Dimana didalam pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah dapat dipindah tugaskan antar propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan maupun satuan pendidikan dengan alasan karena kebutuhan satuan pendidikan dan promosi.

“Jadi aturan itu jelas, bahwa tidak ada kebutuhan, karena sudah teratur dan distribusi dengan baik kebutuhan guru. Saya tidak mendapat jawaban, jadi apa yang dilakukan BKPSDM adalah menyalahi aturan atau kesewenangan,” kata Hajirun saat mengadu ke DPRD Komisi III, Selasa (23/3/2021).

Dia menjelaskan, didalam Juknis kesepakatan lima menteri, penetapan guru yang harus dipindahkan didasarkan pada pertimbangan, pertama, pemenuhan kebutuhan guru dalam rangka peningkatan mutu pendidikan berdasarkan penilaian kinerja.

Kedua, pemenuhan tatap muka mengajar minimal 24 jam perminggu disekolah tujuan, ketiga, maksimal jarak, waktu tempuh, dan akses dari tempat tinggal ke tempat mutasi satuan pendidikan yang baru.

“Itu penegasannya dalam melakukan pemindah tugasan, jarak guru yang dilakukan mutasi besar-besaran ini berkisar antara 45 sampai 85 kilo meter. Bayangkan saja orang yang dari Bone dipindahkan ke Tampo bahkan yang dari wilayah seberang Muna bagian timur dipindahkan ke Kabangka, pasti mengganggu proses belajar mengajar disekolah,” ungkapnya.

Hajirun menilai, pemindah tugasan tersebut tidak ditahu atau tanpa sepengetahuan oleh sebagian guru, apa yang menjadi dasar pemikiran pemerintah melakukan mutasi, karena dampak terbesar akan dirasakan yakni siswa dan orang tua murid.

Olehnya itu, katanya, langkah pengaduan ke dewan ini harus ditempuh dan diperjuangkan demi mempertahankan hak profesi mereka sebagai guru.

“Kami melakukan gerakan sesuia dengan tahapan-tahapan, tidak dengan cara frontal. Alasan kedatangan kami berharap dewan bisa menjawab aspirasi kami,” ucapnya.

Mereka berharap, bahwa persoalan ini tidak sampai disini, akan tetapi bisa kejenjang yang lebih tinggi dengan harapan tidak terjadi lagi dikemudian hari.

“Kami datang di kantor dewan ini karena memahami fungsi dari dewan ada tiga yakni, regulasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan yang keluar dari pemerintah daerah,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan, pada dasarnya didalam aturan tentang PNS sudah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN, mengisyaratkan bahwa setiap PNS itu siap ditempatkan dimana saja. Namun aturan itu sangat global sekali, untuk guru ada rujukannya juga, tidak hanya seperti itu.

“Dijuknis, untuk melakukan mutasi guru itu, harus dipertengahan semester baru bisa atau di bulan Juni. Apa lagi saat ini mendekati ujian pasti berdampak pada penilaian murid dan Kami menganggap tidak ada yang mendesak untuk dilakukan mutasi guru besar besaran, karena distribusi guru sudah berjalan dengan baik. Semua guru yang di mutasi merukan guru yang mendapat sertifikasi, berarti ini menunjukan bahwa guru telah memenuhi kewajiban mengajarnya 24 jam,” terangnya.

Hajirun mengaku, dari informasi yang didapat Mutasi itu baru tahap satu. Namun, menurutnya, baru tahap satu saja, sudah sangat mengkhawatirkan sekali dan iapun menyatakan bahwa ini bentuk kesewenang-wenangan atasan terhadap bawahan.

“Kami sudah mengitropeksi diri, bahwa kami tidak menemukan fakta-fakta bahwa kami melanggar kesalahan terkait dengan yang tercantum didalam Undang-undang disiplin PNS. Makanya kami datang ke dewan, untuk memperjuangkan hak-hak kami secara prosedural,” ujarnya.

Usai menemui para guru, Ketua Komisi III DPRD Muna Irwan menyampaikan bahwa DPRD sudah menangkap apa yang menjadi masalah para guru yang dilakukan mutasi.

“Masalahnya terkait dengan tempat yang cukup jauh dari tempat tugas awalnya, jadi mereka dipindahkan dengan sistem silang. Dari aduan para guru, bahwa proses mutasi guru ini bukan berdasarkan kebutuhan tetapi tendensi lain atau keinginan lain yang memicu pemindahan ini,” katanya.

Dia menyatakan, dewan akan melakukan langkah-langkah setelah menerima aduan para guru.

“Dari kami anggota Komisi III, tentu akan menindak lanjuti ini, dalam waktu dekat akan memanggil mitra kami yakni Dinas Pendidikan dan kami belum bisa sampaikan kesimpulannya seperti apa, yang pastinya kami ingin mendengar dulu dari pihak Dinas Pendidikan, terkait dalil yang disampaikan oleh guru tadi. Setelah kita undang, kita akan menentukan lagi langkah apa yang akan dilakukan kedepan,” ungkapnya.

Politisi Partai Hanura ini menyampaikan, atas aspirasi tersebut dewan langsung melakukan audience dengan para guru, dan sudah diterima, melalui pimpinan DPRD juga langsung menggelar sidang hari ini.

“Kesimpulan dari pertemuan ini akan memanggil Kadis Pendidikan, akan melakukan RDP pada hari Kamis kedepan. Teknisnya Dinas Pendidikan, akan tetapi endingnya BKPSDM,” bebernya.

Dia menambahkan, jika nanti selesai pertemuan dengan dinas terkait, maka dewan akan Komisi III akan membawa aspirasi ini dalam rapat gabungan Komisi untuk dibahas secara bersama-sama.

“Bila tidak ada kesimpulan yang dihasilkan dalam RDP nanti, bisa jadi Pansus akan dibentuk,” pungkasnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan