Ratusan Juta Tabungan Nasabah BRI dan BCA Raib, OJK Sultra Minta Jangan Khawatir

  • Bagikan
Kantor OJK Sultra. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi dengan pelaku usaha jasa jeuangan (PUJK) terkait hilangnya dana di rekening nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kolaka senilai Rp 65 juta dan uang nasabah Bank Centeral Asian (BCA) Cabang Kota Baubau Rp 184 juta.

Berdasarkan informasi diterima OJK dari PUJK terkait raibnya tabungan nasabah, kejadian tersebut bukan skimming dan pihak bank melakukan komunikasi dengan nasabah secara intens termasuk menelusuri serta meneliti bukti-bukti pendukung yang kompeten dan cukup-terkait transaksi yang dikeluhkan masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu khawatir atas keamanan dana yang disimpan atau dinvestasikan kepada PUJK yang mendapat izin dan diawasi oleh OJK,” ucap Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, Rabu (24/6/2020).

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, masyarakat/konsumen dapat melakukan pengaduan secara tertulis kepada PUJK.

“PUJK wajib merespons secara tertulis maksimal 20 hari kerja dan dapat diperpanjang 20 hari kerja-sepanjang dapat memberikan alasan secara tertulis kepada konsumen,” jelas Fredly.

Apabila dalam 20 hari kerja tersebut PUJK tidak merespons, masyarakat/konsumen dapat melaporkan kepada OJK setempat untuk diberikan fasilitas penyelesaian.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 41 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan harus memenuhi persyaratan.

Pertama, konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan paling banyak Rp 500.000.000,00; dan pelaku usaha jasa keuangan di bidang asuransi umum paling banyak Rp 750.000.000,00.

Kedua, konsumen mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.

Ketiga, PUJK telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan otoritas jasa keuangan ini.

Keempt, pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya.

Kelima, pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan.

Keenam, pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh OJK.

Ketujuh, pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan PUJK kepada Konsumen. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan