Ratusan Massa Kembali Datangi Kantor Bupati Buteng, Ini Tuntutannya

  • Bagikan
Suasana demonstrasi di depan kantor Bupati Buton Tengah, Selasa (24/7/2018). (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Suasana demonstrasi di depan kantor Bupati Buton Tengah, Selasa (24/7/2018). (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Buton Tengah, kembali melakuakn unjuk rasa di Kantor Bupati Buteng, untuk menindaklanjuti tututan yang belum ditanggapi oleh bupati.

Berdasarkan pantauan Sultrakini.com, setelah beberapa jam berorasi, Bupati Buteng menerima 15 orang perwakilan pengujukrasa untuk berdialog langsung.

Dalam dialog, salah satu perwakilan demonstran, Ali Munir, mengungkapkan, bahwa ada tiga tuntutan yang harus dijawab langsung oleh Bupati Buteng Samahuddin.

Pertama, terkait isu akan digelarnya HUT RI Ke-73 RI yang akan berpusat di Kecamatan Mawasangka. Kedua, meminta bupati untuk mencabut laporan kepolisian atas pengrusakan aset pada aksi sebelumnya, dan ketiga mendesak bupati untuk segera memfungsikan rumah jabatannya.

“Kami bersama masyarakat, hanya bisa berharap pada Bupati Buteng untuk segera, menindaklanjuti hal ini dengan bijak,” ungkap Ali Munir saat berdialog langsung dengan Samahuddin yang didampingi oleh Kapolres BauBau, Sekda Buteng, dan ketua DPRD Buteng.

Menaggapi tuntutan tersebut, Samahuddin, membantah bahwa perayaan HUT RI ke-73 akan digelar di kecamatan mawasangka. ” itu tidak benar adanya, sebab sampai sekarang pihak Pemda belum membentuk panitia terkait hal tersebut, jadi isu itu tidak benar,” bantahnya,

Kalau soal pelaporan perusakan aset daerah, lanjut Samahuddin, pihaknya tidak berhak mencabut laporan tersebut, karena pihak berwajib sementara menyelidiki motif, hingga adanya pengrusakan tersebut.

“Intinya biarkan semua berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, setelah itu baru kita bicarakan baik-baik. Dan kalau tuntutan terkait penempatan rumah jabatan, memang saya jarang tinggali karena sibuk untuk mengahadiri acara diluar, maupun di dalam daerah untuk melobi, mencari anggaran karena sumber APBD Buteng sangat minim,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres BauBau, AKBP Daniel Widya Mucharam SIk, mengatakan persoalan pencabutan pelaporan perusakan aset daerah, tidak dapat dilakukan dan tetap menunggu proses hukum.

“Ini negara hukum, kasus ini tidak bisa dicabut, adapun jika pihak Pemda dan demonstran berdamai, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya

Laporan : Ali Tidar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan