Rawan Pencurian, Polres Baubau: Bila Perlu Pasang CCTV

  • Bagikan
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari Sik bersama anggota menunjukkan barang bukti kasus pencurian. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Pencurian di akhir-akhir ini di wilayah hukum Polres Baubau cukup meresahkan warga Kota Baubau, bahkan mereka memiliki kelompok dan penadah barang hasil curian. Polres Baubau tengah melakukan penyidikan dan masyarakat diminta terus waspada.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, mengatakan pihaknya melakukan upaya-upaya pengungkapan terkait dengan jaringan kelompok pencurian, termasuk penadah barang curian tersebut.

“Penadah tersendiri lagi dan kita sementara melakukan pengembangan,” kata Zainal pada konferensi pers, Selasa (15/12/2020).

Untuk menghindari pencurian tersebut, Zainal berharap masyarakat berperan aktif mengamankan barang berharga dan meningkatkan keamanan di rumahnya sehingga tidak menjadi sasaran dari pencurian ataupun perampokkan.

“Bagi yang mempunyai kemampuan memasang CCTV, saya kira akan lebih baik suatu waktu dibutuhkan akan menjadi alat bukti kami,” tambahnya.

Salah satu kasus sedang dikembangkan, yaitu pencurian yang dialami oleh korban, Tarwin Rasyid (33) pada 15 November 2020. Penyelidikan pihak kepolisian dipermudah dengan adanya CCTV di rumah korban, sehingga diawali dari analisa tersebut ditemukan petunjuk terdapat lima orang pelaku dalam aksi itu.

Barang bukti CCTV nampak pelaku membawa benda tajam dan mencuri barang berharga korban, berupa telepon genggam, leptop, dan dompet dengan kerugian ditaksir Rp 3,5 juta.

Dua orang pelaku diamankan polisi berinisial BA (23) dan LP. Peran mereka terkait kasus ini pun berbeda-beda. BA bertindak sebagai eksekutor masuk ke dalam rumah mewat jendela depan rumah korban dan mengambil barang curian. Sedangkan LP menunggu di depan rumah korban sambil memegang parang, sembari mengawasi situasi sekitar.

Barang bukti yang diamankan polisi di Mapolsek Murhum, yakni pakaian pelaku saat beraksi. Tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 7 tahun. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan