Rayakan HUT, Pemkot Kendari Kurangi Denda untuk 10 Pajak Daerah

  • Bagikan
Ilustrasi. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

SULTRAKINI.COM: Pemerintah Kota Kendari mengurangi denda pajak masyarakat yang menunggak di perayaan hari jadi Kota Kendari ke-190 tahun 2021. Pengurangan denda ini sebagaimana SK Wali Kota Kendari Nomor 311 tahun 2021.

“Diharapkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak pada Pemerintah Kota segera melakukan pelunasan pajak,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kendari, Sri Yusnita, Selasa (6/4/2021) dilansir dari laman Pemkot Kendari.

Kebijakan pengurangan pajak tersebut berlaku mulai 1 April-31 Mei 2021 dan berlaku untuk sepuluh jenis pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, minerba, parkir, air tanah, sarang burung walet, dan PBB P-2.

“Kami akan berikan pengurangan denda sebesar 100 persen kalau pembayaran tunggakan dilakukan bulan April dan pengurangan 70 persen kalau dibayar bulan Mei 2021,” jelasnya.

Bapenda Kendari hingga triwulan pertama mengumpulkan PAD dari pajak dan retribusi lebih dari Rp 30,3 miliar.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan