Razia Awal Tahun, KemenkumHAM Sita Handphone Para Napi

  • Bagikan
Tim KemenkumHAM Sultra merazia napi di Rutan Kendari. Foto: Merry Malewa/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara melakukan razia selama dua hari pada 11-12 Januari 2016, di Lapas dan Rutan Kendari. Ini sesuai program dan kalender kerja awal tahun, yakni razia terhadap unit pelayanan teknis dalam Kota Kendari.

 

Tujuannya, untuk memberikan semangat kepada para petugas di UPT, karena dengan kehadiran pihak KemenkumHAM Kanwil Sultra disana, juga membantu mereka melaksanakan tugas sekalipun UPT sendiri rutin melakukan razia.

 

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Sultra, Muslim, Lapas harus setiap saat mengontrol dan mengevaluasi, meskipun dalam keadaan kondusif sekalipun. Sebab saat ini para narapidana masih nakal dengan membawa handphone dalam sel.

 

Dari hasil razia Selasa lalu, tim KemenkumHAM Sultra menyita 7 unit handphone, diantaranya 1 unit disita dari Rutan Perempuan dan 6 lainnya disita di blok Narkoba dan Tipikor Lapas Kendari.

 

\”Ini akan diakumulasi agar segera diproses. Untuk barang-barang larangan seperti narkoba tidak ada ditemukan,\” terang Muslim kepada SULTRAKINI.COM.

 

Untuk diketahui, Rutan Kelas II Kendari, terdiri dari dua blok yakni blok A khusus perempuan dan blok B khusus laki-laki. Peresmian Lapas Perempuan sendiri, masih menunggu instruksi dari pusat sehingga Rutan Kendari untuk sementara dipergunakan menampung napi perempuan yang sebelumnya menyatu dengan blok laki-laki.

 

Tahanan terbanyak di Rutan Kendari adalah napi kasus narkoba khususnya pemakai, dengan masa tahanan yang bervariasi antara 6 bulan, 10 bulan, dan 1,6 tahun. Sedangkan pengedar ada juga, dengan masa tahanan antara 4 tahun, 5 tahun, dan ada pula yang 8 tahun penjara.

  • Bagikan