Reklamasi Pantai Tanpa Amdal, BTN dan Pemda Wakatobi Benarkan Pelanggaran UU

  • Bagikan
Foto Bersama Kepala BTN Lukman Hidayat saat penanaman Mangrov di Kapota. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Balai Taman Nasional (BTN) Wakatobi diminta tidak tebang pilih dalam menegakan hukum di kawasan konservasi Wakatobi. Salah seorang masyarakat Mandati, Idris Mandati menganggap BTN Wakatobi hanya berani menegakan hukum kepada masyarakat kecil namun tidak pada pemerintah.

 

\”Saya sangat salut dengan kerja dari BTN Wakatobi yang telah melakukan penahanan terhadap para pembius ikan di kawasan konservasi hingga telah disidangkan. Namun yang buat saya kecewa, BTN Wakatobi hanya berani kepada masyarakat kecil sedangkan tiga proyek reklamasi pantai yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi yang sudah jelas merusak lingkungan tidak pernah diproses,\” ungkap Idris Mandati.

 

Ditambah lagi, kata Idris, tiga proyek reklamasi itu belum mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Apalagi sudah jelas dalam kawasan konservasi seharusnya tidak mereklamasi pantai seperti itu.

 

\”BTN Wakatobi harus adil dalam mengikapi hal ini, jangan hanya masyarakat kecil terus yang jadi korban. Ini sudah jelas dalam kawasan konservasi dilarang adanya reklamasi, ditambah proyek tersebut tidak mengantongi izin Ambal namun BTN diam saja,\” ujar Idris.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala SPTN Wilayah I BTN Wakatobi Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya juga telah diundang oleh Pemkab Wakatobi untuk membahas tiga proyek reklamasi tersebut.

 

Dalam rapat, pihaknya telah menyampaikan ke Pemkab bahwa dalam penegakan aturan secara zakelick, tidak akan ada pembangunan di Wakatobi. Karena seluruh wilayah Kabupaten merupakan kawasan konservasi.

 

\”Kalau kami tegakkan aturan kami secara zakelick, maka tidak ada lagi pembangunan di Wakatobi, kalaupun ada, terbatas saja di daratan itupun di lokasi yang mana dulu,\” kilah Lukman Hidayat.

 

Sehingga pihaknya mentelolir adanya reklamasi, karena dilihat dari sisi pembangunan daerah dan pemanfaatannya. Namun dengan catatan harus memiliki Amdal dulu, baru bisa dilakukan reklamasi. Namun jika proyek tersebut bulum memiliki Amdal, maka itu menjadi urusan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Wakatobi.

 

Kawasan konservasi ini juga diatur dalam UU nomor 5 tahun 1990, tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

 

\”Jadi, jika kami tegaskan ini aturan tanpa dilihat dari sudut pandang untuk pembangunan daerah, maka tidak akan ada pembangunan. Bahkan biar jembatan pun tidak akan ada di Wakatobi,\” tegas Lukman Hidayat.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan