Rekomendasi ORI: Batalkan Hasil Seleksi KPID Sultra

  • Bagikan
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Tenggara, Aksah. Foto: Taufik Qurahman/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sultra, akhirnya mengeluarkan rekomendasi pembatalan hasil seleksi penerimaan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra.Kepala ORI Sultra, Aksah menjelaskan pada SULTRAKINI.COM, bahwa rekomendasi itu dikeluarkan setelah ditemukan fakta adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ORI menemukan adanya mal administrasi yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Sultra serta panitia seleksi.”Kami telah memanggil anggota Komisi I, tim seleksi, para saksi serta saksi ahli, dan menyimpulkan adanya pelanggaran sehingga perlu dikeluarkan rekomendasi pembatalan hasil seleksi,” jelasnya, Rabu (20/01/2016).Pelanggaran yang ditemukan ORI antara lain, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tim seleksi karena dalam proses yang dilaksanakan banyak item yang menyimpang dari peraturan KPI nomor 1 tahun 2014.Untuk tim seleksi, jika mengacu pada PKPI, maka seharusnya tim seleksi dipilih berdasarkan keterwakilan tokoh masyarakat, akademisi, serta dari KPI Daerah.Namun faktanya, dalam proses seleksi yang telah berjalan, semua tim seleksi berasal dari anggota DPRD Provinsi. Selain itu, juga ditemukan adaya standar ganda dalam proses seleksi KPID yang telah dilaksanakan.”Menurut tim seleksi, mereka mengakui tidak pengacu pada PKPI, karena peraturan tersebut tidak bersifat mengikat. Namun pada proses lain justru mengacu pada PKPI, itu namanya standar ganda,” jelas Aksah saat ditemui di ruang kerjanya.Tak hanya itu, menurut Aksah, proses seleksi KPID yang dilaksanakan juga cacat syarat serta cacat prosedur.”Bahwa salah satu syarat tahapan seleksi yang dilakukan adalah tes psikologi, namun ternyata hal ini tidak dilakukan, ini jelas cacat prosedur,” ungkapnya.Dari fakta yang ditemukan, Aksah menilai sudah cukup bukti yang ditemukan untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan hasil seleksi KPID.Sedianya, rekomendasi Ombudsman itu disampaikan kepada Gubernur Sultra pada hari ini, Rabu (20/01/2016). Namun karena masih akan dilakukan koreksi, maka rencananya akan dikirim besok.”Rekomendasi akan dikirim besok, Kamis 21 Januari 2016,” tegas Aksah.Isi rekomendasi Ombudsman, membatalkan hasil seleksi KPID serta permintaan untuk tidak melantik anggota KPID hasil seleksi yang dinilai cacat prosedur tersebut.”Kita batalkan serta kita meminta untuk tidak dilakukan pelantikan hingga proses seleksi kembali diulang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku,” tambahnya.Informasi yang dihimpun SULTRAKINI.COM, proses seleksi anggota KPID Sultra menggunakan APBD Provinsi sekitar Rp450 juta. Dana itu antara lain digunakan untuk studi banding Komisi I DPRD Provinsi Sultra yang diketuai LM Taufan Alam, ke KPI pusat, Yograkarta dan Makassar. Sayangnya, tahapan yang dilalui tidak sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan PKPI Nomor 1 Tahun 2014.Wakil Ketua KPID Sultra, Nato Alhaq menilai, dalam proses seleksi anggota KPID ini sarat dengan kepentingan oknum anggota DPRD. Sehingga praktik seleksi pun dilakukan dengan cara melanggar Undang-Undang.Laporan: Taufik Qurahman
Editor: Gugus Suryaman
 

  • Bagikan