Rekomendasi PSU Tidak Ditindaklanjuti, Caleg di Konkep Ancam Lapor DKPP

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPULAUAN – Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang tidak menindaklanjuti rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Wakadawu oleh panitia pengawas pemilu kecamatan masih terus dipolemikan.

Tidak adanya tindak lanjut rekomendasi PSU, juga dirasakan empat calon legislatif. Mereka merasa dirugikan dan mengancam akan melaporkan tindakan lima komisioner KPUD Konkep ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran dinilai menyalahi kode etik.

Keempat caleg tersebut, yakni Jaswan dari Partai Demokrat, Untung Taslim dari Partai Gerindra, Amran dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Irpan Rende dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Kami sudah siapkan formulir laporan tinggal diisi, kemudian kami laporkan ke DKPP,” jelas Jaswan Jumat (26/4/2019).

Bahkan dirinya mengaku siap menggugat di Mahkamah Konstitusi terkait persoalan itu. Menurutnya, alasan KPUD Konkep tidak menindaklanjuti rekomendasi karena tidak memenuhi syarat formil, itu hanya alibi saja.

“Syarat formil yang mana yang dimaksudkan, tidak jelas alasannya. Kami sudah konsultasi di KPU provinsi dan Bawaslu Sultra,” tambahnya.

Caleng lainnya, Untung Taslim menerangkan, hasil konsultasi mereka di KPU dan Bawaslu Sultra didapatkan pernyataan ketua Bawaslu Sultra yang kaget mendengar dugaan pelanggaran tersebut.

“Bahkan Ketua Bawaslu Sultra menyarankan kepada kami melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pusat, sehingga prosesnya cepat,” ucapnya.

Hasil konsultasi mereka ke KPU Sultra, kata Untung Taslim, Ketua KPU Sultra mengaku akan memanggil komisioner KPUD Konkep untuk diberikan pertimbangan.

“Kalau soal PSU itu agak susah dilakukan karena waktunya sudah habis. Minimal mereka akan dipanggil untuk membicarakan soal rekomendasi panwascam itu,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menjelaskan sesuai regulasi, mestinya KPUD Konkep menindaklanjuti rekomendasi PSU di Desa Wakadawu, Kecamatan Wawonii Timur. Namun keputusan tersebut tetap kembali ke KPUD setempat.

“Menurut aturan semestinya ditindaklanjuti oleh KPU, itu ada potensi sanksi pidananya serta potensi sanksi kode etik. Tapi tergantung KPU Konkep apakah akan ditindaklanjuti rekomendasi panwascam atau tidak, tergantung mereka (KPU Konkep),” jelasnya.

Laporan: Aldi Dermawan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan