Rekrutmen PPK dan PPS Mubar Berlangsung Oktober Mendatang

  • Bagikan
Ketua KPU RI Arief Budiman dan Anggota Komisioner KPUD Mubar Muh. Taufan. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Rekrutmen penyelenggara pemilu mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara 2018 dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah Muna Barat (Mubar) pada 12 Oktober mendatang.

“Sesuai undang-undang, pembentukan PPK dan PPS hingga pembentukan KPPS merupakan tugas KPU kabupaten/kota. Akan tetapi, jumlah dan syarat usia calon anggota PPK dan PPS, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Komisioner KPUD Mubar Muh. Taufan saat dikonfirmasi SultraKini.Com melalui sambungan telepon usai mengikuti launching Pigub di Kendari, Sabtu (23/9/2017).

Ia menjelaskan, di UU lama anggota PPK berjumlah lima orang dan anggota PPS berjumlah tiga orang dengan usia minimal 25 tahun. Namun sesuai UU baru anggota PPK dan PPS ditetapkan berjumlah tiga orang.

“Oleh karena itu KPU Pusat mengeluarkan keputusan UU baru yang harus dipakai terkait hal tersebut,” jelas taufan.

Dia menjelaskan rekrutmen akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Artinya masyarakat bisa mengakses mulai dari pendaftaran, seleksi dan pengumuman. “Syaratnya sama, tidak berbeda dengan Pilkada yang lalu. Tapi nanti keluar dulu tahapannya baru kita lihat,” katanya.

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan