Relawannya Ditetapkan Tersangka Money Politik, Ini Kata Tim Rasak-Haris

  • Bagikan
Ketua Panwaslu Kota Kendari, Alasman Mpesau (foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Panitia Pengawas Pemilu Kota Kendari, menetapkan satu lagi tersangka dugaan kasus politik uang. Kali ini Panwaslu menetapkan relawan pasangan calon nomor urut 1, Abdul Rasak-Haris Andi Surahman (Rasak-Haris).

Dikatakan Ketua Panwaslu Kota Kendari, Alasman Mpesau, tersangka Iman (31 tahun) kedapatan membagikan amplop berisi uang kepada warga di Lorong Jambu, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. 

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/02/2017), sekitar pukul 03.00 Wita saat hari pemungutan suara Pilwali Kota Kendari.

Alasman mengungkapkan, penetapan tersangka melalui hasil pemeriksaan kepada pelapor, terlapor, dan para saksi. Pihaknya kemudian meyerahkan kasus tersebut ke Polres Kendari untuk penanganan lebih lanjut.

“Ini berdasarkan keputusan bersama dengan Polres Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (21/02/2017) malam.

Dari hasil pemeriksaan, Sentra Gakumdu menemukan barang bukti berupa amplop berisi uang senilai Rp 1,8 juta dan stiker paslon Rasak-Haris. Tersangka mengaku akan membagikan keduanya kepada warga dengan maksud memilih paslon nomor urut 1.

“Barang buktinya amplop delapan belas lembar yang setiap amplop berisikan Rp 100 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Tim Rasak-Haris, Azhar Malaka, menampik hal tersebut. Ia mengaku baru mendengar kabar tersebut. Bahkan mengklaim ada pihak tertentu yang sengaja melakukan dan mengatasnamakan tim Rasak-Haris.

“Kami baru dengar juga kabar itu. Sampai terakhir kami bertemu Panwas, tidak ada info kalau ada relawan kami yang melakukan money politik karena memang kami tidak melakukan itu,” katanya, melalui sambungan telepon, Selasa (21/02/2017) malam. 

Terkait persoalan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 187 huruf (a) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun kurungan penjara. 

 Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan