Remaja di Muna Terancam Bui 7 Tahun Akibat Mencuri

  • Bagikan
Kepala Unit Reskrim Polsek Katobu, AIPTU Nexon (kanan) bersama empat remaja beserta sejumlah barang bukti hasil curian di Mako Polsek Katobu. (Foto: Dok.pribadi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Empat warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, diringkus aparat Kepolisian Sektor Katobu. Mereka yang baru berusia belasan tahun ini, diketahui melakukan aksi pembobolan di salah satu toko telepon genggam di Pasar Sentral Laino pada Rabu, 6 Desember 2017 sekitar pukul 21.30 Wita.

Menurut Kapolsek Katobu, AKP Aslim Ampo, remaja ini melancarkan aksinya dengan mencongkel dinding toko milik Kepala Desa Wakorambu, Marud (38) menggunakan linggis sepanjang 45 centimeter. Mereka kemudian menggasak 15 unit telepon genggam berbagai merek beserta aksesorisnya yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp 10 juta. Kata dia, sebelum kejadian sejumlah aparat kepolisian melakukan operasi cipta kondisi dan sempat melewati lokasi tersebut sekitar pukul 21.00 Wita yang nampak aman.

Namun sekitar pukul 23.30 Wita, korban datang melapor telah terjadi kehilang. Berbekal laporan tersebut dia bersama anggotanya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah penjaga pasar sebagai saksi.

“Subuh dapat informasinya, karena salah satu pelaku terlihat mencurigakan memegang linggis lewat di sekitaran pasar. Jadi modus mereka itu ada yang bertugas jaga depan jalan memantau orang yang datang, terus ada yang di samping kios, dan yang bertugas mencungkil kios,” kata Aslim kepada SultraKini.Com, Kamis (7/12/2017) malam.

Keempatnya kemudian tertangkap dan digiring ke Mako Polsek Katobu untuk penyelidikan lebih lanjut. Tidak lama berselang, kembali datang korban lainnya yang mengaku jambu mete miliknya sekitar 200 kilogram pada malam tersebut ikut dicuri.

“Setelah kita lakukan pendalaman dan ternyata mereka juga pelakunya dengan menyembunyikan semua barang curiannya di hutan La Ghule. Jadi jambu mete dulu yang mereka curi, kemudian mencungkil kios,” terang Aslim.

Atas perbuatan, keempatnya yang masih duduk dibangku SMP dan SMA tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

“Kita kenakan pasal yang hukumannya diatas lima tahun, agar bisa ditahan. Meski dibawah umur, tetap akan ditahan yang membedakan proses hukumnya,” jelas Aslim.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan