Remaja Dibekuk Polisi, 10 Paket Sabu Gagal Edar di Kendari

  • Bagikan
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto. (Foto:Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang remaja dibekuk Satresnarkoba Polres Kendari. RRA yang masih berusia 19 tahun ini sudah menjadi target operasi polisi.

Remaja RRA dibekuk di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Senin (31/5/2021) sekitar pukul 03.30 Wita.

“Dari tangan tersangka, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sepuluh saset dengan berat 63,84 gram,” jelas Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto di damping Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan, Selasa (8/6/2021).

Di hadapan polisi tersangka mengaku sudah dua kali menerima sabu dari seseorang berinisial R, yakni di sekitar Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga sepuluh paket dan langsung ditempelkan oleh tersangka di sekitar BTN Lepo-lepo Indah Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga.

“Tersangka mendapatkan paket kedua di sekitar Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari sebanyak 63,84 gram, kemudian ia paketkan sebanyak sepuluh saset dan akan ditempelkan kembali di sekitar BTN Lepo-lepo Indah sesuai arahan bandar sabu berinisial R,” terangnya.

Kapolres menerangkan, sabu tersebut belum sempat diedarkan dan pergerakan tersangka RRA terdeteksi hingga tertangkap polisi.

Tersangka juga mengaku, setiap paket sabu yang diedarkan tersangka mendapatkan upah Rp 200 ribu.

Remaja RRA kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan