Rencana RTRW Buteng Menunggu Disetujui Kementerian ATR

  • Bagikan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Buteng, Muh Ramlan. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Buteng, Muh Ramlan. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Dokumen induk Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk kepentingan lahan pembangunan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara tinggal menunggu persetujuan Kementerian Argraria dan Tata Ruang (ATR).

“Kita tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR, bersamaan dengan Kabupaten Morowali, Kolaka (persetujuannya),” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Buteng, Muh Ramlan, Kamis (26/4/2018).

Meski RTRW ini di tahun 2017 tidak memiliki anggaran untuk penyusunan dokumen, pemda tetap menyelesaikan penyusunannya sembari menunggu persetujuannya dengan daerah lain. Apabila ranperda disetujui oleh kementerian, selanjutnya diparipurnakan ke DPRD Buteng untuk dijadikan perda.

Dokumen RTRW kata dia, sangat penting peranannya untuk pembangunan daerah dan lokasi pembangunan kawasan hijau dan hutan lindung.

“Yang jelas tahun 2018 RTRW Buteng sudah ditetapkan jadi peraturan daerah (Perda), kami sudah dihubungi pihak ATR tinggal menunggu panggilan untuk diberikan penomoran,” jelasnya.

 

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan