Reserse Narkoba Polda Sultra Amankan Pengedar 2.555 Tablet Mumbul

  • Bagikan
Direktorat Reserse Narkoba saat gelar konferensi pers penangkapan pengedar ribuan butir mumbul di Kantor Polda Sultra. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI. COM: KENDARI – Jajaran direktorat reserse narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, membekuk Zul dan Rolita atas kasus bisnis jual beli mumbul. Keduanya tertangkap 23 Mei 2017, saat pihaknya menggelar razia jelang bulan Ramadan 1438 Hijriah bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra.

Penangkapan keduanya terjadi di sebuah kos-kosan Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Dari keduanya juga diamankan tablet putih pcc diduga Somadril sebanyak 685 butir dan kapsul kuning-hijau promed sebanyak 1.870 butir, uang tunai Rp 1,8 juta dan sembilan telepon genggam berbagai merek. 

“Mereka menjual dan membeli Somadril (pcc) dengan sistem online dan diantarkan melalui jasa kurir  total kami amankan 2.555 butir,” ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu pada konferensi pers, Senin (29/5/2017).

Zul mengaku, penjualan mumbul dilakukan ke berbagai kalangan dengan target utama anak muda. “Saya jual Rp 12 ribu per sembilan butir,” ungkapnya.

Hingga saat ini Direktorat Reserse narkoba Polda Sultra masih mengembangkan terkait sumber ribuan butir mumbul yang didapatkan Zul dan Rolita. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 197 UU Nomor 26 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan