Reses di Kelurahan Mataiwoi, AJP Kecewa Lurah dan Camat Dilarang Hadir

  • Bagikan
Anggota DPRD Sultra dari Partai Golkar, Aksan Jaya Putra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra (AJP) mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kota Kendari saat melalukan reses di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Selasa (2/4/2020).

Pasalnya, kegiatan yang digelar untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya tersebut tidak dihadiri oleh pemerintah kelurahan maupun pemerintah kecamatan untuk mendampingi masyarakat saat menyampaikan aspirasi mereka, karena dilarang oleh pimpinannya.

Seharusnya Pemkot Kendari mendukung kegiatan tersebut. Sebab, AJP adalah salah satu perwakilan masyarakat Kota Kendari di DPRD Sultra. Dan melalui kegiatan tersebut Pemkot Kendari dapat bersinergi dengan DPRD Sultra untuk pembangunan Kota Kendari.

“Yang pasti ada sedikit kekecewaan terhadap pemerintah, ini kan kami turun karena tugas negara, kok ada pemberitahuan bahwa camat dan lurah tidak boleh hadir,” ujarnya usai melakukan reses masa sidang II tahun 2020.

AJP mengaku informasi larangan lurah dan camat tersebut disampaikan oleh pemerintah kelurahan. Padahal reses yang dilaksanakan sebelumnya di Kecamatan Mandonga dihadiri oleh lurah dan camat, namun tiba-tiba reses hari kedua di Kelurahan Mataiwoi, Pemkot Kendari melarang lurah dan camat untuk hadir dalam reses tersebut. Menurutnya, pihaknya turun ke masyarakat dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat tersebut sebagai tugas negara.

“Saya dibisiki bahwa ada penyampaian hari ini ada telekomfrens antara walikota dengan beberapa camat dan lurah, disampaikan agar tidak hadir untuk pengumpulan massa. Saya kaget, padahal yang kemarin-kemarin lurah dan camat hadir. Yang hadir tadi hanya salah satu Kepala Seksi dari Kelurahan Mataiwoi sementara dari pihak kecamatan tidak ada,” tuturnya.

AJP menyampaikan, sebelum anggota DPRD melakukan reses di Dapil masing-masing. DPRD melalui ketua sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kota Kendari maupun Gugus Tugas Covid -19. Reses masa sidang II tahun 2020 dilaksanakan mulai tanggal 28 Mei – 4 Juni 2020.

“Pak Walikota sudah disurati bahwa ada pemberitahuan reses, Gugus Tugas Covid -19 juga demikian. Yang penting semua berjalan sesuai protokol Covid -19. Ini yang kami lakukan,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara persoalan mengumpul massa, menurutnya yang terpenting adalah mematuhi protokol Covid -19 yaitu mencuci tangan, menggunakan masker maupun menjaga jarak.

“Kami turun atas tugas negara. Persoalan jangan mengumpul massa, sama juga. Mereka juga kalau membagi sembako pemerintah kan mengumpul massa,” tandasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan