Residivis Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kendari Kembali Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Kapolsek Mandonga, AKP Kasman menunjukan sepucuk surat milik pelaku yang dikirim kepada korban, Senin (4/6/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Kapolsek Mandonga, AKP Kasman menunjukan sepucuk surat milik pelaku yang dikirim kepada korban, Senin (4/6/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Seorang pria paruh baya di Kota Kendari, berinisial KS (57), diamankan petugas Polsek Mandonga, setelah diduga mencabuli gadis belia yang masih dibawah umur.

Namun sebelum ditangkap oleh aparat, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga ternak ini nyaris menjadi sasaran amukan warga. Emosi warga tidak terbendung setelah mengetahui perbuatan pelaku.

Kapolsek Mandonga, AKP Kasman mengatakan dugaan tindakan pencabulan itu terjadi pada November 2017 lalu. Terungkapnya kasus ini, setelah ibu korban menemukan sebuah surat  bertuliskan kalimat romantis yang ditujukan kepada anaknya.

“Didalam surat itu ibu korban menemukan beberapa pecahan uang logam seribu rupiah. Didalam surat terdapat nama penulisnya, yakni KS. Kepada ibunya, korban mengaku telah digauli oleh pelaku dengan modus memberinya uang. dan tidak memberitahukan kepada siapa-siapa atas perlakuannya itu,” ujar Kasman kepada SultraKini.com saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (4/6/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kasman, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditangkap di Polsek Poasia.

“Ini sudah bisa jadi rujukan kami untuk menjadikan pelaku tersangka. Karena berdasarkan alat bukti yang cukup dengan adanya visum petunjuk surat tersebut. Namun untuk sementara kita masih amankan pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang (UU), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 No 17 tahun 2016, tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2006, perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang PPA menjadi UU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan