Restrukturisasi Kredit Mampu Stabilkan Ekonomi, OJK Perpanjang Kebijakan

  • Bagikan
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM) 
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM) 


SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru (new normal) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. 

Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. 

Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution mengatakan implementasi kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan baik pada sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra sampai dengan 6 November 2020 restrukturisasi kredit dan pembiayaan telah mencapai Rp3,72 triliun dari 65.817 debitur.

“Dengan rincian Perbankan sebesar Rp1,55 triliun dari 17.099 debitur, perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,12 Triliun dari 48.042 debitur, dan PNM sebesar Rp49, 91 Miliar dari 676 debitur,” ucap Fredly, Minggu (15/11/2020) kemarin.

Lanjut Fredly, kebijakan restrukturisasi kredit ini terbukti bisa menjaga stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) dari dampak pandemi Covid-19 secara ekonomi, sehingga dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi OJK akan memperpanjang kebijakan ini sampai Maret 2022. 

“OJK selaku regulator sektor jasa keuangan akan mengeluarkan ketentuan terkait perpanjangan kebijakan dimaksud,” ujarnya.

Sementara itu, terkait aspek perlindungan konsumen, per 11 November 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sultra baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 1.162 pengaduan dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 187 konsumen dan non surat (datang langsung/via telepon) sebanyak 975 konsumen. 

Perbankan 489, Lembaga Pembiayaan 590, dan 83 sisa lainnya merupakan pengaduan Asuransi dan Fintech Lending. 

“Untuk pengaduan yang terkait Covid-19 jumlah pengaduan mencapai 445 dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 77 konsumen (26 Perbankan dan 51 Perusahaan Pembiayaan) dan non surat 368 (107 Perbankan dan 261 Perusahaan Pembiayaan),” ungkapnya.

Kemudian Fredly menyampaikan, terkait kegiatan edukasi, OJK Sultra telah melakukan edukasi dengan non tatap muka (Digital Class) sebanyak 65 kali yaitu 53

“Kali ini kegiatan Dilan Class rutin Mingguan yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 7 Dilan Class spesial yang menghadirkan staf khusus Presiden, duta besar, perusahaan start up/fintech skala nasional, hingga pejabat perusahaan IT kelas dunia, serta 5 kali kegiatan digital, ” kata dia.

“Massive Class (DMC) atau OJK Mengajar bagi 7 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, dan Pondok Pesantren yang melibatkan petinggi OJK Pusat dengan total jumlah peserta sebanyak 6.425 peserta,” pungkasnya. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan