Ribuan Butir Obat Diedarkan Ilegal, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengedar obat ilegal asal Kota Kendari dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Narkoba (Ditreskoba) Polda Sulawesi Tenggara. Hasil penangkapan para tersangka, polisi menyita 1.411 butir obat yang diedarkan secara ilegal.

Tersangka pengedar obat ilegal diketahui berinisial MA (20) dan KA (26) asal Kota Kendari. Mereka diringkus di lokasi berbeda atas laporan dari masyarakat pada Kamis (11/6/2020).

MA diamankan di kediamannya di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 651 butir Tramadol. Hasil pengembangan kasus-polisi lalu mengantongi tersangka KA. Dia ditangkap di Lorong Pahala, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari bersama barang bukti 642 butir Tramadol dan 118 butor Alprazolam.

“Dari hasil penggeledahan kita amankan dan kita sita BB obat Tramadol dari tangan KA sebanyak 642 butir. Selain itu terdapat obat Alprazolam yang kita sita sebanyak 118 butir,” jelas Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman, Kamis (11/6/2020).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap KA, dia mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Peran pelaku dalam kasus ini adalah sebagai kurir dan juga mengedarkan obat tersebut kepada konsumennya di wilayah Kota Kendari,” terang Kombes Pol M Eka Fhaturrahman.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 197 Subs Pasal 198 dan UU RI tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan