Ribuan Warga Buton Terancam Tak Mencoblos di Pilgub Sultra

  • Bagikan
Ketua KPUD Buton, Burhan. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPUD Buton, Burhan. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Sebanyak 9.628 warga Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 27 Juni 2018. Itu disebabkan masyarakat tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buton.

“Pemilih masih ada 9.628 yang terdeteksi belum memiliki KTP-el atau Suket, tapi mereka ada dalam database kependudukan kita, itu yang kita pikirkan karena mereka ini nanti berpotensi menjadi sumber masalah karena tidak akan terlayani pada saat ke TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Ketua KPUD Buton, Burhan kepada sejumlah awak media saat ditemui dalam suatu acara di Pasarwajo, Sabtu (21/4/2018).

Menurutnya, pemilihan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, khususnya pada Pilkada Buton 2017 lalu. Pemilih saat ini, selain memiliki C6 KWK juga harus menunjukan KTP-el atau Suket ketika menyalurkan hak pilihnya di TPS agar dilayani.

“Di 2017 itu lebih mudah, pemilih cukup menggunakan C6 KWK sudah bisa salurkan hak pilihnya. Tapi Tahun 2018 beda lagi, pemilih hanya miliki c6, tapi tidak bisa tunjukan KTP-el atau Suket tidak bisa dilayani di TPS,” ujarnya.

Ditambahkannya, kini belum ada regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut, langkah yang KPU lakukan yaitu secara intens berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat. “Tapi sampai saat ini belum ada regulasi bahwa mereka tidak bisa dilayani, makanya saat ini kita intens komunikasi dengan Dinas Catatan Sipil,” jelasnya.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan