Rp 14 Miliar DAK Baubau Tersalurkan, Rp 9,5 Miliar untuk Bidang Kesehatan

  • Bagikan
Kepala KPPN Kota Baubau, Nazuar. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kota Baubau, Sulawesi Tenggara tersalurkan senilai Rp 14 miliar di berbagai sektor.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Baubau, Nazuar, menjelaskan Rp 14 miliar tersebut tersebar di bidang pendidikan Rp 1,3 miliar, bidang lingkungan hidup Rp 3,1 miliar, dan bidang kesehatan Rp 9,5 miliar.

Total pagu anggaran yang dikelola di Kepulauan Buton, kata dia, senilai Rp 1,3 triliun telah disalurkan Rp 467 miliar, terdiri dari realisasi belanja Pemerintah Pusat dan realisasi dana transfer dalam bentuk DAK fisik dan dana desa ke Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Wakatobi.

Nazuar berharap, DAK fisik yang disalurkan ke Kota Baubau dapat digunakan dengan baik dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi, terutama menghadapi pandemi Covid-19.

“Khusus DAK fisik yang disalurkan di bidang kesehatan diharapkan dapat mendukung ketersediaan tambahan peralatan medis untuk pencegahan dan atau penanganan Covid-19,” tambahnya ketika menyampaikan proses realisasi anggaran di Kepulauan Buton, Selasa (7/7/2020).

Sementara itu DAK fisik di bidang lainnya turut disampaikan, yakni bidang sanitasi Rp 1,8 miliar, perumahan dan permukiman Rp 3,3 miliar, industri kecil dan menengah Rp 475 juta, kelautan perikanan Rp 1,4 miliar, dan bidang pariwisata Rp 1,4 miliar sehingga total dana cadangan DAK fisik untuk Kota Baubau senilai Rp 8,6 miliar hingga akhir Juni 2020 belum dapat disalurkan.

Namun demikian dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020, KPPN diberikan izin menyalurkan DAK fisik untuk bidang lainnya.

Ditambahkannya, DAK fisik dana cadangan disalurkan dalam dua tahap, yaitu pada Juli sampai dengan September minggu ketiga dengan besaran 50 persen. Tahap kedua mulai September minggu ketiga hingga Desember 2020 dengan sebesar selisih antara rencana kebutuhan dana dengan penyaluran tahap pertama.

“Dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik cadangan ini harus diterima KPPN paling lambat 31 Agustus 2020 untuk tahap pertama dan 7 Desember 2020 untuk tahap kedua,” sambungnya. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan