Rp530 Juta Mengalir ke Oknum Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi Dinas Perikanan Konawe

  • Bagikan
Kelima saksi yang dihadirkan JPU saat sidang korupsi restoking Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe, Senin (5/11/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan restoking perairan umum daratan dan rawa pada Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015, semakin menarik. Dalam persidangan, terungkap dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe, adanya aliran dana untuk oknum anggota DPRD Kabupaten Konawe.

Saksi yang merupakan Bendahara Bidang Tangkap Ikan DPK Konawe, Safriani Taudin, membeberkan dalam persidangan yang digelar Senin (5/11/2018) di Pengadilan Tipikor Kendari, adanya setoran uang untuk seorang bernama Hj Husnia selaku anggota DPRD Konawe sebesar Rp530 juta.

“Jadi waktu itu saya melakukan penarikan Rp530 juta itu atas perintah bu Kusdiana selaku Kabid Tangkap Ikan, setelah itu uang tersebut kita bawa ke rumah anggota DPRD Konawe Hj Husnia. Kemudian uang itu langsung saya taruh di atas meja di rumah Hj Husnia atas perintah bu Kusdiana, setelah itu saya disuruh kembali ke mobil,” tutur Safriani di hadapan majelis hakim.

Jabatan sebagai Bendahara Bidang Tangkap Ikan, kata dia, diemban berdasarkan SK yang dibuat oleh Kusdiana dan ditandatangani Kadis Joko Rusdianto yang kini telah menjadi terdakwa. Tugas Safriani, hanya mencairkan uang kegiatan proyek restoking pada bulan Maret 2015. Ia diperintah oleh Kusdiana membuka rekening di Bank BPD Sultra Cabang Unaaha atas nama rekening Bidang Tangkap Ikan.

Pernyataan Safriani dikuatkan saksi lainnya di persidangan, Safar, yang merupakan staf Bidang Tangkap sekaligus tim survei di DPK Konawe. Kala itu, tuturnya, ia diperintah Kusdiana menemani Safriani ke bank untuk menarik uang sebesar Rp530 juta.

“Setelah itu kami taruh uang itu di kantong plastik hitam dan saya masukan ke tas ransel saya, kemudian saya bersama Safriani menaruh uang itu di atas meja rumah Hj Husnia dan kembali ke mobil, saat itu bu Kusdiana kami tunggu di mobil,” ungkap Safar.

Sementara saksi lainnya, Misnani, yang juga staf sekaligus tim survei DPK Konawe ketika itu, mengaku hanya melakukan tugas survei untuk penyaluran restoking di Pondidaha dalam proyek tersebut. Mengenai hal lainnya, dia mengaku tidak tahu kepada majelis hakim. “Saya hanya melakukan survei di Pondidaha bersama pak Safar” katanya.

“Restoking Ikan Lele, Nila dan Mas itu diambil dari Unit Pembenihan Rakyat (UPR) di Unaaha dan Uepai. Waktu saya bersama pak Safar pergi mengambil restoking itu, kondisinya sudah terbungkus plastik putih yang dioksigenkan. Masalah jumlahnya saya tidak tahu lebih jelas yang mulia, karena sudah ada di atas mobil open (pick up),” jelas Misnani.

Kepala Seksi Bidang Tangkap Ikan yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Kusrini, juga ikut dimintai keterangan pada persidangan yang sama. Ia menjelaskan, proyek restoking Ikan Lele, Nila dan Ikan Mas diketahuinya bersumber dari APBD dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar.

“Sebagai PPTK dalam proyek restoking saya hanya menjalanakan tugas saya, untuk masalah teknis kegiatannya saat itu saya hanya mengantarkan restoking ikan itu di Kecamatan Puriala, Wawotobi, Besulutu, Abuki dan Pondidaha. Kalau soal UPR saya tidak berhubungan langsung dengan mereka,” akunya.

Anehnya, salah seorang tim pemeriksa barang di Bidang Tangkap Ikan yang juga dihadirkan sebagai saksi, Mariana, mengaku di hadapan hakim tidak mengetahui jumlah restoking tersebut. Padahal dia mengakui melakukan pengecekan.

“Jadi yang mulia saya memang sebagai tim pemeriksa barang, dan waktu itu saya hanya melakukan pengecekan terkait restoking itu apakah sudah sesuai dengan RABnya atau tidak. Tetapi soal jumlahnya saya kurang tau yang mulia,” katanya.

Selain mengecek barang, Mariana mengaku ikut mengantar restoking di wilayah yang sudah ditentukan. Namun dia sama sekali tidak membuat laporan kegiatan untuk DPK usai menyalurkan barang.

“Selesai kami salurkan itu langsung kami kembali ke kantor, dan memang saat itu tidak ada laporan secara tertulis dari kita bahwa proyek restokingnya sudah disalurkan. Hanya lewat lisan saja yang mulia, dan dari kegiatan itu saya hanya menerima honor sejumlah Rp250 ribu dari bu Kusdiana,” kata Mariana.

Dari pengakuan para saksi, hanya Mariana yang menikmati duit dari proyek restoking itu sebagai honor pemeriksa. Safriani, Safar, Misnani dan Kusrini hanya menjalankan perintah Kabidnya, Kusdiana, tanpa menerima uang sepeser pun. Padahal anggarannya lebih dari Rp1 miliar.

Hakim yang memimpin jalannya sidang adalah Andry Wahyudi SH., MH didamping dua hakim anggota yakni Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe Sahrir SH bertindak sebagai JPU, hadir ketiga terdakwa yaitu Mantan Kepala DPK Konawe Joko Rudianto, Kabid Tangkap Ikan Kusdiana, serta Bendahara DPK Mukmin, didampingi kuasa hukum masing-masing yakni Rizal Akman SH dan Prisky Riuzo Situru SH.

Rencananya sidang perkara tetsebut akan dilanjutkan pada Senin (12/11/2018) di Pengadilan Tipikor Kendari, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Seperti diketahui, Kejari Konawe menemukan adanya dugaan penyimpangan kegiatan restoking perairan umum daratan dan rawa pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe tahun 2015. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan sebanyak Rp735 juta, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Jaksa juga telah menerima pengembalian keuangan negara yang disita pada tahap penyidikan dari tersangka Kusdiana sebesar Rp600 juta, dan dari tersangka Joko Rudianto sebesar Rp50 juta.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Gugus Suryaman

Kelima saksi yang dihadirkan JPU saat sidang korupsi restoking Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe, Senin (5/11/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

  • Bagikan