RSUP “Bintang 5” Bahteramas Tiga Bulan Telantarkan Limbah B3

  • Bagikan
RSU Bahteramas dan beberapa dokumentasi limbah medis. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
RSU Bahteramas dan beberapa dokumentasi limbah medis. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ironis. Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak terangkut sejak Mei 2018. Artinya, sudah tiga bulan limbah medis yang membahayakan kesehatan manusia itu dibiarkan menumpuk di tempat penyimpanan sampah sementara yang terletak di belakang kamar jenazah rumah sakit. Pihak rumah sakit dan perusahaan pengelola sampah pun saling tuding.

Pantauan SultraKini.com, limbah medis seperti bekas jarum suntik dan botol cairan obat itu, hanya dibungkus kantong plastik dan dibiarkan bertumpuk dan berserakan. Padahal, limbah B3 dapat mempengaruhi kesehatan dengan mencelakakan manusia secara langsung (akibat ledakan, kebakaran, reaktif, dan korosif) maupun tidak langsung (toksi kakut dan kronis) bagi manusia.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015, dijelaskan bahwa limbah medis harus aman pada tempat yang khusus. Dijelaskan, limbah infeksius, benda tajam dan patologis tidak boleh disimpan lebih dari dua hari untuk menghindari pertumbuhan bakteri, putrekasi, dan bau. Sehingga berdasarkan fakta di lapangan, penyimpanan limbah medis RSUP Bahteramas diduga tidak memenuhi syarat.

Pihak RSUP Bahteramas saat dikonfirmasi mengaku telah bekerjasama dengan PT Mitra Asia Hijau sebagai pihak ketiga untuk melakukan pengangkutan dan pengelolaan limbah medis tersebut.

“Untuk pengangkutan limbah medis ini disesuaikan dengan kapal pengangkut yang dipakai PT Mitra Asia Hijau. Bertumpuknya limbah medis itu dikarenakan kapal yang dipakai tidak mampu mengangkut satu kali, sehingga pengangkutannya diangsur-angsur,” kata Penanggung Sanitasi RS Bahteramas, Dedy Hardianto, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Dedy mengakui bahwa limbah medis RSUP Bahteramas tidak terangkut sejak Mei 2018. Waktu yang panjang dari standar maksimal dua hari numpuk.

“Limbah media itu tidak diangkut sejak Mei 2018 lalu. Seharusnya memang limbah itu diangkut dalam waktu dua hari setelah ditampung,” ujarnya.

Pimpinan PT Mitra Hijau Asia Cabang Kendari, Dzul Khairi, membenarkan pihaknya masih menjalin kontrak kerja sama dengan RSUP Bahteramas Sultra. Namun terkait pengangkutan limbah medis tersebut, pihaknya hanya menyesuaikan atas permintaan  pihak RSUP Bahteramas.

“Sebenarnya kalau dari kita, pengangkutan itu tergantung dari rumah sakitnya. Jangan Sampai kita mau angkut, pihak rumah sakit ternyata belum bersedia. Tetapi biasanya jadwalnya kami untuk mengangkut limbah itu setiap satu bulan sekali. Sedikit maupun banyak, kalau sudah diminta untuk diangkut, ya kami angkut. Tidak menunggu sedikit maupun banyak,” jelas Dzul Khairi menyalahkan pihak RSUP Bahteramas.

Dzul Khairi kemudian mencontohkan, salah satu klinik yang ada di dekat Mall Mandonga, meskipun sampahnya hanya 1 atau 2 Kg tetap diangkut karena sesuai permintaan.

Ironis memang, RSUP Bahteramas sebagai rumah sakit terbesar di Sultra menelantarkan limbah berbahaya. Padahal, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) akhir tahun lalu telah menetapkan RSUP Bahteramas sebagai rumah sakit terbaik dengan predikat paripurna bintang lima. Salah satu indikator penilaian adalah pengelolaan limbah B3.

Direktur RSUP Bahteramas, Yusuf Hamra saat itu mengatakan penghargaan tersebut sebagai bentuk keseriusan pihaknya mengelola rumah sakit dengan baik. Lho?

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan