Rugi Rp4 Miliar, Inspektorat Koltim Sita Barang Milik Kontraktor

  • Bagikan
Salah satu barang milik kontraktor di Kolaka Timur yang disita MP TP-TGR. (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Pihak Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur kini tengah intens menagih sejumlah kontraktor untuk mengembalikan uang negara. Pasalnya, dari 52 paket pekerjaan di Koltim, negara merugi hingga Rp4 miliar.Kontraktor yang terindikasi menilep uang negara dan belum mengembalikannya, akan ditindaki oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Barang milik kontraktor akan disita dan dilelang jika tidak mengembalikan uang negara pada batas waktu yang ditentukan.”Jika ada kontraktor yang coba bermain-main dengan uang negara, dan mengakibatkan kerugian negara, kami tidak segan merampas barang miliknya untuk menyitanya,” ujar Ketua Harian MP TP-TGR, LM Ishak.Saat ini, MP TP-TGR Koltim sudah menyita beberapa barang milik kontraktor, mulai dari mobil hingga sertifikat rumah.”Kami menyita beberapa sertifikat milik kontraktor. Ada juga yang kami sita mobil pick up L300 milik kontraktor yang saat ini parkir di garasi Dinas Pertambangan Koltim,” beber Ishak.Mobil yang disita tersebut milik CV. Putri Tirawuta pimpinan Gatot, karena telah merugikan negara senilai Rp48 juta.”Itu berdasarkan temuan BPKP. Kontraktor tersebut mengadakan lampu jalan yang tidak sesuai dengan spek perencanaan. Ada selisih beberapa senti di pengadaan tersebut,” urai Ishak.BPKP menemukan selisih saat mengukur pipa lampu tersebut. Mereka menemukan beberapa centimeter per satu buah lampu jalan, lalu mengkalkulasikan dengan jumlah lampu yang diadakan.Untuk diketahui, pengerjaan lampu jalan tersebut sepanjang 16 kilometer, dimulai dari Desa Tumbudadio hingga Desa Lalingato. “Tidak heran BPKP menemukan kerugian hingga Rp48 juta,” ujar Ishak lagi.Dia melanjutkan, penyitaan barang tersebut telah terlegitimasi dalam surat kesepakatan pengembalian uang negara diatas materai. Jika dalam interval waktu yang telah ditentukan MP TP-TGR pihak kontraktor tidak menyelesaikan, maka mobil tersebut akan dilelang.”Kata kontraktornya akan mengembalikan kerugian negara, tapi menunggu dulu pencairan proyeknya yang ada di Konawe Selatan. Setelah itu dia bakal mengembalikan dana tersebut,” katanya mengutip pernyataan pimpinan CV. Putri Tirawuta.Sementara itu, sertifikat tanah yang saat ini disita MP TP-TPG dalam waktu dekat bakal dilelang. ”Biar para kontraktor jera dan jangan pernah main-main dengan uang negara,” tutupnya. Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan