RUPS Tahunan 2021, XL Axiata Bagikan Dividen 339,4 Miliar dan Setujui Enam Poin Rapat

  • Bagikan
Jajaran Direksi & Komisaris XL Axiata dalam acara RUPS Tahunan 2021 (Foto: Dok. XL Axiata)
Jajaran Direksi & Komisaris XL Axiata dalam acara RUPS Tahunan 2021 (Foto: Dok. XL Axiata)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 membahas pembagian dividen untuk pemegang saham yang berlangsung secara daring, Jumat (23/4/2021).

Rapat tersebut memiliki enam mata acara yang telah disetujui, termasuk diantaranya pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian perubahan atas susunan Dewan Komisaris, serta penambahan bidang usaha perseroan.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini, mengatakan tahun ini rapat menyetujui penggunaan 50 persen dari keuntungan setelah menyesuaian untuk dibagian sebagai dividen kepada para pemegang saham. 

“Totalnya dividen ini kurang lebih sebesar Rp 339,4 miliar yang atau setara dengan Rp 31,7 per saham. Sisa dari keuntungan lainnya akan kami pergunakan sebagai alokasi cadangan umum sebesar Rp100 juta dan selebihnya dicatat dalam saldo laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha perseroan,” ungkap Dian melalui press rilisnya, Jumat (23/4/2021).

Pada acara pertama, rapat menyetujui dan menerima laporan tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya perseroan termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Laporan tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020 serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana.

Selain itu, rapat juga menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan tercatat pada laporan keuangan perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada acara kedua, rapat menyetujui penetapan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian yaitu sebesar Rp 339.451.000.000 akan didistribusikan ke pemegang saham sebagai dividen, dimana hal ini setara dengan Rp 31,7 per lembar saham.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan mengatur tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di dalam mata acara kedua ini, rapat juga menyetujui Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100.000.000, serta menyetujui sisa Rp 32.047.000.000 (dibulatkan) untuk dicatat dalam saldo laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha perseroan.

Acara ketiga, rapat menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Andry D. Atmadja, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku  yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.

Rapat juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen-dokumen, dan atau menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan rekomendasi Komite Audit apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik diatas tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya, melalui mata acara keempat, rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan dan memberikan kuasa dan wewenang kepada komite nominasi dan remunerasi perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Selanjutnya acara kelima, rapat menerima pengunduran diri dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Tan Sri Jamaludin bin Ibrahim sebagai anggota Komisaris Perseroan, atas tindakan pengawasan yang dilakukannya sejak pengangkatannya menjadi anggota Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan berakhir masa jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya rapat ini.

Sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan tercatat pada laporan keuangan perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, maka susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah; Presiden Komisaris, Dr. Muhamad Chatib Basri; Komisaris, Vivek Sood, Dr. David R. Dean, Dato’ Mohd Izzaddin bin Idris, Dr. Hans Wijayasuriya; Komisaris Independen, Yasmin Stamboel Wirjawan, Muliadi Rahardja, dan Julianto Sidarto.

Lebih lanjut, di dalam mata acara kelima, Rapat juga menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan mata acara kelima, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan rapat.

Mata acara keenam yang merupakan mata acara terakhir, Rapat menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan berupa penambahan bidang usaha berdasarkan hasil Studi Kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut. 

Kemudian, rapat menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan mata acara keenam, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan