Rutan Kelas IIA Kendari Ajukan 389 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran 2021

  • Bagikan
Kepala Rutan Negara Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain (Foto: Ist)
Kepala Rutan Negara Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah tahun 2021 Masehi, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIA Kendari mengajukan sebanyak 389 warga binaannya untuk mendapatkan Remisi (pemotongan masa tahanan) di Dirjen Pemasyarakatan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI) pada hari lebaran nanti.

Kepala Rutan Negara Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain mengatakan, sebanyak 389 warga binaan yang diusulkan tersebut masing-masing 130 orang diajukan untuk remisi selama 15 hari dan 259 orang diajukan untuk remisi selama 30 tiga puluh hari, yang terdiri dari berbagai jenis pidana yang dijalani para terpidana.

“Dari 389 terpidana itu, terdiri dari pidana umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus) Korupsi dan Narkoba,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jumat (7/5/2021).

Kata dia, kebijakan remisi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

“Mereka yang mendapatkan remisi, wajib membayar denda dan uang penganti (UP), serta melampirkan surat Juctice Collaborator (JC),” ujarnya.

Dikatakan Iwan Mutmain, selain persyaratan tersebut, narapidana yang akan diajukan remisi juga dapat diusulkan jika narapidana memiliki catatan selama masa tahanan berbuat baik dan tidak pernah melanggar, serta sudah menjalani 6 bulan masa pidana.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, selain agenda rutin menjelang hari-hari besar yang menjadi perhatian dari pihak Rutan Negara Kelas IIA Kendari, didalam gedung Rutan Kendari yang dihuni 728 narapidana juga diterapkan protokol kesehatan (Prokes) yang lengkap. Mereka diharuskan menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker.

“Dari seluruh narapidana, kami menampung 309 orang napi kasus narkoba dan 26 orang napi korupsi. Bahkan dari narapidana ada yang masa pidananya sampai 18 tahun,” tutupnya.

Perlu diketahui, Rutan Negara Kelas IIA Kendari ini, setiap bulannya memindahkan kurang lebih 30 (tiga puluh) orang Narapidana ke Lapas Kelas II A Kendari.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan