Saat Coklit Menentukan Suksesi Pilkada Sultra 2018

  • Bagikan
Agenda bimbingan teknis Panwaslu Muna Barat terkait pelaksanaan coklit kepada para panwascam dan PPL. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Pencocokkan dan Penelitian atau coklit mulai terlaksana mulai 20 Januari sampai 18 Februari 2018. Selama itu juga Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Muna Barat (Mubar) mewanti-wanti proses coklit mendapat pengawasan dan terselenggara sesuai prosedur jelang pemilihan kepada daerah (Pilkada) Sultra 2018.

Menurut Ketua Panwaslu Mubar, LM Yasri, masalah terbesar ketika pilkada berlangsung bersumber dari pelanggaran proses pemutakhiran data yang berdampak sampai hari pemilihan suara.

“Sering terjadi pelanggaran adalah pemutakhiran data, karena ini sumber masalah besar hingga pada hari pemilihan suara,” kata LM. Yasri, Jumat (19/1/2018).

(Baca: Coklit Resmi Terselenggara di Mubar, Warga Siap-siap Didatangi PPDP)

Langkah antisipasi pihak penyenggara pun dimulai dari memberikan bimbingan teknis kepada para petugas lapangan yang nantinya mendatangi setiap rumah warga untuk melakukan pendataan tersebut. Mereka juga ditekankan jeli dalam memasukkan data pemilih sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kata Yasri, fokus pengawasan juga diberikan saat memasuki tahapan kampanye dan pendistribusian logistik. Pengawasan ekstra salah satunya terhadap adanya kampanye hitam atau sara, termasuk memastikan penyaluran logistik sesuai prosedur.

“Kalau ini tidak maksimal, kita dipastikan akan PSU (pemungutan suara ulang) seperti di Muna saat pilkada 2016 lalu. Kepada Panwscam dan PPL untuk menjaga integritas, tidak boleh terlibat politik praktis,” ucap Yasri. 

Ditambahkan Anggota Panwaslu Mubar Divisi Pengawasan, Waode Muniati Rigato, pelaksanaan pendataan pemilih, para petugas lapangan harus bekerja sesuai petunjuk yang ada dalam Alat Kerja PPL, yaitu Formulir A. DP-1. Selama di lapangan, PPL mendampingi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit. 

“Jika ada petugas coklik bukan dari PPDP, itu adalah temuan. Pada pelaksanaan ada yang ditemukan tidak memenuhi syarat, dipastikan harus dicoret, seperti pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, gangguan jiwa yang memiliki surat keterangan dokter, dan pemilih yang telah lulus TNI, POLRI atau ASN,” jelas,” Muniati.

Kemudian data dari KPU dan Panwas harus sama,  namun kata dia, sama tidak berarti sengaja di sama-samakan. Guna memperoleh data akurat, pihaknya akan menindaklanjuti dengan evaluasi terhasap hasil kerja PPL setiap harinya. Sehingga PPL setempat diharuskan memiliki catatan setiap harinya.

“Kinerja panwas itu memastikan bukan untuk hanya ikut-ikutan. Semangat dari teman harus dua kali lebih ekstra, karena gajinya juga dua kali lipat,” tambah Muniati.

Penulis: Akhir Sanjaya

  • Bagikan