Sah, DKPP Berhentikan Satu Komisioner KPU Buton

  • Bagikan
Salinan putusan pemberhentian anggota KPU Buton, Sarfan Kurni oleh DKPP RI (Foto: La Ode Sulma untuk SULTRAKINI.COM).
Salinan putusan pemberhentian anggota KPU Buton, Sarfan Kurni oleh DKPP RI (Foto: La Ode Sulma untuk SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Sarfan Kurnia sebagai Komisioner KPU Kabupaten Buton, karena terbukti secara sah melakukan pelanggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu Sarfan Kurnia selaku anggota KPU Kabupaten Buton,” bunyi salinan putusan DKPP yang dikirimkan La Ode Sulman kepada Sultrakini.com selaku pengadu dalam perkara tersebut, Selasa (19/2/2019) sekira pukul 20.30 Wita.

Dalam salinan putusan DKPP Nomor 298/DKPP-PKE-VII/2018 tersebut juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” bunyi putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, La Ode Sulman sebagai pengadu dan Sarfan Kurnia sebagai teradu yang merupakan anggota KPU Kabupaten Buton. Kasus tersebut diputus di DKPP pada Selasa (19/2/2019) di Jakarta.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan