Sah, Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019 di Sultra Diterima KPU RI

  • Bagikan
Proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Sultra ke KPU RI. (Foto: istimewa)
Proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Sultra ke KPU RI. (Foto: istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pascapleno penetapan hasil perhitungan suara pemilih presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif tingkat provinsi, KPU Sulawesi Tenggara kini menyerahkan hasil rekapitulasi rapat pleno ke tingkat nasional di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Berdasarkan undangan KPU RI, lima komisioner KPU Sultra beserta dua pejabat atau staf KPU Sultra ikut membacakan dan menyaksikan langsung penetapan tersebut di Jakarta.

Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo Banne sekaligus Koordinator Teknis KPU Sultra, di hadapan KPU RI membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di wilayah Sultra.

“Saat release ini kami publis, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah membacakan rekap hasil penghitungan perolehan suara PPWP, DPR RI, dan DPD RI,” ucap Kasubag Teknis dan Humas KPU Sultra, Agusdar Syamsu dalam keterangan tertulisnya diterima Sultrakini.com, Rabu (15/5/2019).

Agusdar bersyukur, tepat pukul 12.30 Wita, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Sultra pada pemilu 2019 dinyatakan sah dan diterima oleh KPU RI.

“Alhamdulillah, hasil pemilu di Sultra sah diterima KPU RI,” ucapnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, perolehan suara sah khusus pasangan calon presiden nomor urut 1 Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 555.664 suara di Sultra sedangkan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 842.117 suara.

Total suara sah sebanyak 1.397.781 suara dan total suara tidak sah 27.625 suara, dengan total pemilih sebanyak 1.425.406 orang.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan