Sah… Sejoli Nikah di Polres Bombana

  • Bagikan
Proses ijab kabul di Mapolres Bombana. (Foto: Dok.Polres Bombana)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meski mendekam di balik jeruji besi, tidak menyurutkan niat R (19) untuk menghalalkan D (17) sebagai istrinya. Sejoli ini akhirnya menikah walaupun berlangsung di Masjid Miftahul Jannah Polres Bombana, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Teriakan sah dari saksi pernikahan–mewarnai pernikahan R dan D pada Selasa (23/2/2021) yang berlangsung sederhana tersebut.

“Bagaimana saksi, sah..”, ucap penghulu yang disahut dengan lantang oleh para saksi.

Proses pernikahan mereka mendapat dukungan dari pihak Polres Bombana. Bahkan, Polres memberikan pelayanan terbaik kepada siapapun lewat pernikahan meskipun sedang terlibat kasus ataupun sedang menjalani masa tahanan. Seperti R yang merupakan tahanan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Meskipun terkena kasus dan menjadi tahanan, kita saling menghargai. Polisi itu melayani masyarakat, itu yang kita lakukan saat ini,” ujar Kasat Tahti Res Bombana IPDA Kamaruddin D.

Terkait salah satu mempelai masih di bawah umur, pelaksanaan pernikahan tetap digelar atas permintaan keluarga kedua mempelai.

“Iya masih (di bawah umur), namun pertimbangan kemanusiaan kita memberikan kesempatan,” singkatnya.

Keluarga kedua mempelai juga berterimah kasih kepada Polres Bombana atas fasilitas yang diberikan kepada kedua mempelai serta keluarga yang hadir.

Acara akad nikah R dan D itu juga disaksikan Kasat Tahti Res Bombana IPDA Kamaruddin D, pihak KUA Kecamatan Rumbia yang menikahkan, wali/keluarga tahanan, wali/keluarga mempelai wanita, serta personel PAM berjumlah lima orang.

Memang dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diatur perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita mencapai usia 19 tahun.

Menyangkut salah satunya masih 17 tahun, ada solusi yang diberikan dalam undang-undang perkawinan, yakni pemohon harus meminta izin atau dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Nanti pihak pengadilan yang akan memutuskan setuju atau tidak perkawinan berlangsung.

Hal di atas dibahas dalam Pasal 7 sebagai berikut.

(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan