Saham Freeport Diakuisisi, Happy?

  • Bagikan
Febri Ayu Irawati.Foto:ist

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) McMoran Inc atau dikenal dengan Inalum meneken pokok-pokok kesepakatan divestasi atau Head of Agreement (HoA) saham PT Freeport Indonesia. Dalam kesepakatan ini Inalum akan menguasai 41,64 persen PT Freeport Indonesia. Langkah ini untuk menggenapi 51 persen kepemilikan saham oleh pihak nasional (Liputan6.com, 15/07/2018).

Di samping itu, Indonesia sedang di sorot dunia. Hal ini berkat langkah serius yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai 51 persen saham  Freeport. Media Singapura The Straists Times menyebut penandatanganan saham Freeport yang dilakukan Indonesia sebagai kesepakatan monumental atau Landmark Deal (Liputan6.com, 14/07/2018).

Tak hanya itu, Presiden Jokowi bersyukur Inalum, sebagai holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang, telah mencapai kesepakatan dengan Freeport McMoran tentang akuisisi saham 51 persen saham Freeport Indonesia. Sebelumnya, Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut (Liputan6.com, 13/07/2018).

Namun, proses HoA bukanlah perjanjian yang mengindikasikan telah selesainya transaksi jual beli saham Freeport Indonesia. Hal itu juga tidak serta-merta menandakan Indonesia, lewat Inalum, telah sah sebagai pemegang 51 persen sahamnya. (Liputan6.com, 13/07/2018). Bahkan pengambil alihan saham ini tidaklah gratis. Pemerintah harus merogoh kocek yang tidak sedikit. Inalum mengeluarkan dana sebesar USD 3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di Freeport Indonesia dan 100 persen saham Freeport McMoran di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36 persen saham di Freport Indonesia (Liputan6.com, 15/7/2018). Jadi, jangan senang dulu.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut, telah bercokol di Indonesia sejak zaman Presiden Soekarno menjabat. Sejak 1967 sampai 2010 sudah menghasilkan 7,3 juta ton tembaga dan 724,7 kg emas. Apabila diuangkan dengan patokan harga emas tiap gram sekarang senilai Rp 500.000,- saja, maka jumlah uang yang dihasilkan kurang lebih adalah: 724 juta 700 ribu gram kali Rp 500.000,- = 362.350 trilyun. Ini belum termasuk tembaga dan peraknya. Sungguh aset SDA yang luar biasa. Kekayaan alam yang tidak dapat dirasakan oleh rakyat. Padahal sumber daya alam adalah harta milik umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya haruslah untuk kepentingan umum. Bukan malah diberikan kepada pihak swasta.

Lepasnya kepemilikan sumber daya alam ke tangan asing, tidak lepas dari adanya penjajahan kapitalis. Meraup keuntungan sebanyak-banyaknya menjadi alasan mendasar para kapitalis bergerilya mencari lumbung emas di negeri lain dan menguasainya. Aksi mereka pun didukung oleh UU negara yang sudah diintervensi demi kepentingan mereka dan juga penguasa yang telah terkontaminasi neoliberal, semakin menguatkan cengkraman asing terhadap SDA di negeri zamrud katulistiwa.

Sementara dalam Islam, hal tersebut tidak dibenarkan. Sebagaimana seorang sahabat pernah datang kepada Rasulullah SAW. Lalu meminta (tambang), Ibn al-Mutawakkil berkata” (maksudnya tambang)  yang berada di jalan Ma’rib. Beliau kemudian memberikan tambang itu kepada dia. Ketika dia pergi. Seorang di majelis itu berkata (kepada  Nabi SAW).  Apakah  anda tau apa yang anda berikan?  Sesungguhnya anda memberikan dia (sesuatu laksana)  air yang terus mengalir.” Ibn al-Mutawakkil berkata, Rasulullah lalu menarik kembali  (tambang itu)  dari dia (Abyadh bin Hamal).” (HR. Abu Dawud.  at-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).

Sebab, barang tambang dalam Islam dihukumi sebagai kepemilikan umum. “Kaum Muslimim berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud).

Karena itu, status tambang Freeport dan SDA lainnya adalah barang milik umat, maka pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management). Pun, hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Maka pemberian izin atau perpanjangan izin kepada swasta/asing untuk menguasai pengolahan tambang menyalahi ketentuan syariat. Wallahu a’lam bisshawab.

 

Oleh: Febri Ayu Irawati
(Siswi SMA Negeri di Kabupaten Konawe)

  • Bagikan