Saham Pemda Bebas di Bank Sultra, Demi Deviden

  • Bagikan
Situasi di Bank Sultra.Foto: Taufiq Qurahman/ Sultrakini.com

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sultra tahun buku 2014/2015 menyepakati pelonggaran besaran penyertaan modal saham bagi Pemerintah Daerah di Bank Sultra.

 

Sesuai RUPS tahun 2015 lalu, besaran penyertaan modal saham pemerintah daerah di Bank Sultra disamakan untuk setiap pemerintah daerah. Yakni Rp30 miliar.

 

Namun pada RUPS tahun ini, aturan tersebut dilonggarkan dengan membebaskan besaran penyertaan modal saham pemerintah daerah sesuai kemampuan daerah.

 

Dijelaskan Direktur Utama Bank Sultra, Khaerul Kemala Raden pada SULTRAKINI.COM, perubahan aturan ini didasarkan keinginan pemerintah daerah selaku pemegang saham, untuk dapat menambahkan penyertaan modal sahamnya di Bank Sultra.

 

\”Dengan perubahan aturan ini, Pemda dapat menambah modal sahamnya sesuai kemampuan, jika penyertaan modal besar maka peluang daerah untuk mendapat pemasukkan PAD dari deviden saham menjadi lebih besar,\” jelasnya.

 

Namun demikian, kata Khaerul, dalam menambah penyertaan modalnya, hanya maksimal 90 persen dari besaran komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi selaku pemegang saham utama.

 

Dengan pelonggaran aturan ini, ia berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk menambah pendapatan asli daerah. Hal ini didukung dengan terus tumbuh positifnya perekonomian Sultra.

 

Berdasarkan catatan SULTRAKINI.COM, di tahun 2015 lalu, Kabupaten Bombana merupakan salah satu daerah yang telah memenuhi penyertaan modal sahamnya sebesar Rp30 miliar. Dari modal saham tersebut, Kabupaten Bombana mendapatkan deviden sebesar Rp70 miliar. (C)

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan