Sahuti SKB Empat Menteri, Dikbud Sultra Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

  • Bagikan
Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka terbatas yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri.

Kepala Dikbud Provinsi Sultra, Asrun Lio, menjelaskan kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui SKB, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Untuk itu, Dikbud mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memperketat protokol kesehatan.

Asrun menerangkan, SKB tersebut menekankan hal penting yang haus dipatuhi, yaitu setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

“Berdasarkan penjelasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Pak Nadiem Anwar Makarim secara daring di Jakarta, bahwa SKB empat Menteri yang diumumkan akhir Maret lalu menggarisbawahi beberapa hal penting,” ujarnya secara tertulis, Minggu (4/4/2021).

Menurut Mendikbud, kata dia, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Selain itu, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh, agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas. Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor danatau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan pembelajaran model tersebut.

“Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan. Kemendikbud juga berpesan kepada para kepala satuan pendidikan, agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan,” ucapnya.

Dalam SKB empat menteri tersebut terdapat juga peran pemda melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan untuk memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan. Kemudian, dinas perhubungan perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

Pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan pengujian jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan penelusuan apabila ditemukan kasus konfirmasi positif. Serta, menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

“Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci,” pesan Kemendikbud yang disampaikan Kadikbud Sultra.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan